Jejak Rubicon Mario Dandy: Muncul di 2 Kasus, Kini Bakal Dilelang

Jejak Rubicon Mario Dandy: Muncul di 2 Kasus, Kini Bakal Dilelang

Haris Fadhil - detikNews
Sabtu, 16 Mar 2024 07:03 WIB
Rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) alias David oleh Mario Dandy Satriyo (20) turut melibatkan mobil Rubicon milik Mario. Begini suasananya.
Rubicon Mario Dandy (Foto: Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan segera melakukan lelang terhadap mobil Rubicon Mario Dandy Satriyo usai putusan dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora berkekuatan hukum tetap. Rubicon Mario Dandy itu sempat muncul dalam dua kasus berbeda.

Sebagai informasi, Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan penganiayaan terhadap David Ozora pada 20 Februari 2023. Dia menjadi tersangka bersama Shane Lukas dan AG.

Kasus ini kemudian menjadi sorotan. Selain soal penganiayaan terhadap korban, harta milik Mario Dandy yang saat itu berstatus anak pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, pun menjadi sorotan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu yang disorot adalah mobil Rubicon yang kerap dipamerkan Mario Dandy dan juga digunakannya untuk menuju TKP penganiayaan David. Mobil itu tak ada di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael Alun.

Nah, Rubicon tersebut pun muncul dalam dua perkara. Berikut jejak Rubicon Mario Dandy di dalam dua kasus berbeda:

ADVERTISEMENT

Kasus Penganiayaan

Mario Dandy mengendarai mobil Rubicon saat menuju ke lokasi penganiayaan David pada 20 Februari 2023. Mobil itu kemudian dibawa ke kantor polisi saat ketiganya diamankan.

Foto-foto Rubicon dan video terkait penganiayaan tersebut kemudian beredar di media sosial. Salah satu yang disorot adalah pelat Rubicon yang berubah.

Saat awal dibawa ke kantor polisi, Rubicon itu berpelat B-120-DEN. Namun Rubicon itu sempat keluar dari kantor polisi dan pelatnya berubah menjadi B-2571-PBP.

Dalam persidangan, Mario Dandy mengaku kalau pelat B-120-DEN adalah palsu. Dia mengaku memakai pelat itu biar keren.

"Biar keren aja, Yang Mulia," ujar Mario Dandy dalam persidangan di PN Jaksel pada Selasa (4/7/2023).

"Biar keren atau biar karena Saudara berkuasa gitu karena segala sesuatunya?" tanya hakim.

"Bukan, biar mobilnya ini, kan saya nama saya itu di IG kan broden. Nah, itu nama mobilnya biar jadi broden aja, jadi B-123-DEN," ucap Mario.

Dia juga mengaku pernah mengubah pelat Rubicon itu dengan nama mantan pacarnya. Pelat palsu lain yang pernah dipakai Mario Dandy adalah P-23-TYA.

Singkat cerita, Mario Dandy pun diadili. Mario Dandy akhirnya divonis 12 tahun penjara. Vonis tersebut tidak berubah dari tingkat pengadilan negeri hingga kasasi di Mahkamah Agung.

Selain penjara, Mario Dandy juga divonis membayar restitusi atau uang pengganti ke David senilai Rp 25 miliar. Hakim juga memutuskan agar mobil Rubicon yang disita sebagai salah satu bukti kasus ini dirampas dan dilelang untuk keperluan restitusi.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan juga 'Kala Kakak Rafael Alun Titip Rubicon Malah Dipakai Mario Lalu Disita Polisi':

[Gambas:Video 20detik]



Kasus TPPU Rafael Alun Trisambodo

Selain dalam kasus penganiayaan, Rubicon tersebut juga muncul dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo. Rafael merupakan bapak Mario Dandy. Rafael dipecat dari ASN Ditjen Pajak Kementerian Keuangan usai kasus penganiayaan oleh anaknya mencuat.

Dia ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan TPPU. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK memeriksa LHKPN Rafael Alun. Setelah menjalani serangkaian proses penyidikan, KPK pun melimpahkan Rafael Alun untuk diadili.

Dalam persidangan, Rafael Alun didakwa Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar. Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, yang berstatus saksi di KPK.

Rafael Alun juga didakwa melakukan TPPU hingga Rp 100 miliar. Salah satu yang dibeli Rafael Alun lewat TPPU itu ialah mobil Jeep Wrangler 3.6 A/T tahun 2013 warna hitam dengan nopol B-2571-PBP dengan STNK atas nama Ahmad Saefudin. Mobil itu dibeli dengan harga Rp 930 juta dari penjual bernama Hendra.

"Untuk menyamarkan transaksi tersebut maka pembelian dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan Albertus Katu. Kemudian pada tanggal 14 Agustus 2021, terdakwa melalui Albertus Katu menyerahkan uang sebesar Rp 30 juta sebagai pembayaran uang muka," ujar jaksa.

Pada 16 Agustus 2021, kata jaksa, Rafael membayarkan sisanya dengan valuta asing setara Rp 900 juta yang kemudian ditukarkan di money changer.

Rafael Alun divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta ke Rafael Alun. Rafael Alun kemudian melawan dengan mengajukan banding.

Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Rafael juga tetap dihukum membayar uang pengganti Rp 10 miliar. Selain itu, PT DKI juga memutuskan sejumlah aset milik istri Rafael dirampas untuk negara.

Rubicon Segera Dilelang

Terbaru, Kejari Jaksel menyatakan segera melelang mobil Rubicon milik Mario Dandy. Hasil lelang tersebut akan diberikan kepada David Ozora.

"Nanti kita lelangkan (mobil milik Mario) putusannya dilelang diserahkan ke korban," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, di kantornya, Jumat (15/3/2024).

Haryoko belum merinci terkait kapan mobil tersebut dilelang. Namun, dia menyebut akan dilakukan secepatnya.

"Pasti nanti akan kita kerjakan secepat-cepatnya," tuturnya.

Halaman 2 dari 2
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads