Kejari Jaksel akan melelang mobil Rubicon milik Mario Dandy, anak Rafael Alun Trisambodo. Hasil lelang tersebut nantinya akan diberikan kepada David Ozora.
"Nanti kita lelangkan (mobil milik Mario) putusannya dilelang diserahkan ke korban," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, di kantornya, Jumat (15/3).
Haryoko belum merinci terkait kapan mobil tersebut dilelang. Namun, ia menyebut akan dilakukan secepatnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasti nanti akan kita kerjakan secepat-cepatnya," tuturnya.
Mario Dandy Segera Dieksekusi Putusan 12 Tahun Penjara
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengatakan segera mengeksekusi putusan 12 tahun penjara yang diterima Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan. Kejari Jaksel menargetkan putusan itu bisa dijalankan pada pekan depan.
"Saya usahakan secepatnya, mudah-mudahan minggu depan sudah beres," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, di kantornya, Jumat (15/3).
Mario Dandy divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan kepada Christalino David Ozora. Mario dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
Mario Dandy lalu melawan putusan tersebut dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hakim di tingkat banding kemudian menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan tetap menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Mario.
Haryoko mengatakan selain mengurus eksekusi hukuman badan kepada Mario Dandy, pihak Kejari Jaksel juga tengah berupaya menyelesaikan pembayaran restitusi yang turut dibebankan kepada anak dari Rafael Alun Trisambodo tersebut.
"Terus terkait hal-hal yang lain kita usahakan secepatnya. Restitusi dan sebagainya kita nanti usahakan secepatnya," ujar Haryoko.
Simak juga 'Kala Kakak Rafael Alun Titip Rubicon Malah Dipakai Mario Lalu Disita Polisi':