Polisi sebelumnya sempat mengamankan dua orang pacar wanita 'open BO' berinisial RN (34) yang ditemukan tewas di Pulau Pari, Kepulauan Seribu. Namun, polisi memastikan kedua pacar korban tidak terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.
"Tidak ada peran dari teman dekat korban terhadap kejadian pembunuhan ini," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu kepada wartawan, Kamis (25/4/2024).
Pihak kepolisian juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap dua pacar korban tersebut. Rovan menyebut keduanya tidak saling mengenal satu sama lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan saksi-saksi yang kami terima, hasil pemeriksaan kedua pacar tidak saling kenal dan mereka menjalin hubungan yang tidak diketahui oleh masing-masing orang," tuturnya.
Pacar tak Tahu Korban Open BO
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan kedua pacar korban juga tidak mengetahui bahwa kekasihnya bekerja sebagai wanita 'open BO'. Bahkan lanjut, Wira, tidak ada siapapun yang mengetahui pekerjaan korban tersebut.
"Terkait dengan yang kasus ini bahwa dua orang yang kemarin kita ambil keterangan sebagai saksi tidak ada kaitannya dengan si korban dan tidak tahu bahwa korban ini berprofesi sebagai open BO," kata Wira.
"Jadi kalau dikatakan tahu nanti kan ditanya pasti kira-kira dapat komisi berapa arahnya begitu. Sehingga di dalam kasus ini terkait kasus ini bahwa korban ini istilahnya tidak memiliki teman siapapun yang mengetahui dia adalah seorang open BO," imbuhnya.
Hasil penyelidikan polisi terungkap bahwa korban dibunuh oleh teman kencannya yaitu Nico Yandri Putra (28). RN dibunuh Nico di indekos di Bekasi pada Rabu, 10 April 2024.
Korban selanjutnya dibuang ke sungai di Bekasi hingga jasadnya hanyut hingga ke Pulau Pari, Kepulauan Seribu dan ditemukan pada Sabtu (13/4). Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan.
Polisi kemudian menangkap tersangka Nico pada Kamis (18/4) yang sedang bersembunyi di kampung halamannya, di Kabupaten Limapuluhkota, Sumatera Barat (Sumbar). Saat ini Nico telah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus yang ada, Nico dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman 20 tahun penjara.
Simak Video 'Nico Kabur ke Sumbar Setelah Bunuh Wanita 'Open BO' di Bekasi':
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.....