Polisi menetapkan Nico Yandri Putra (28) sebagai tersangka pembunuhan wanita 'open BO' berinisial RN (34), yang jasadnya ditemukan di Pulau Pari, Kepulauan Seribu. Akibat perbuatannya itu, Nico terancam hukuman 20 tahun penjara.
"(Dijerat) Pasal 339 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau 365 ayat 3 KUHP," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Kamis (25/4/2024).
Saat ini Nico sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Nico terancam hukuman 20 penjara buntut kasus pembunuhan terhadap wanita RN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ujarnya.
Dibunuh di Bekasi
Nico Yandri Putra membunuh wanita teman kencannya berinisial RN (34) karena diminta bayaran tambahan. Nico membunuh korban dengan mencekik.
"Pelaku sakit hati dan sangat kesal sehingga secara spontan pelaku membunuh korban dengan cara mencekik dan menjerat leher korban dengan tali sepatu sehingga korban meninggal dunia," jelas Dirkrimum.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (10/4), sekitar pukul 04.30 WIB. Nico membunuh RN setelah terjadi cekcok usai mereka berkencan.
Jasad Ditemukan di Pulau Pari
Nico lalu berupaya menghilangkan jejak pembunuhan dengan membuang jenazah korban. Pelaku memasukkan jenazah korban ke kardus besar lalu membuangnya ke Kali Bekasi dari jembatan besi di daerah Teluk Pucung Bekasi.
"Sesampainya di jembatan, diturunkan dari motor kardus yang berisi jenazah dan selanjutnya dilemparkan ke dalam sungai jembatan besi," kata dia.
Jenazah korban ditemukan beberapa hari kemudian di dermaga Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Jakarta. Jenazah korban hanyut beberapa hari dari Bekasi hingga ditemukan di Pulau Pari.
"Akhirnya jenazah tersebut ditemukan di Dermaga Ujung Pulau Pari Kepulauan Seribu. Jadi setelah diceburkan kemungkinan hanyut," kata dia.
Jasad korban ditemukan pada Sabtu (13/4). Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan. Polisi menyelidiki kasus hingga menangkap Nico pada Kamis (18/4) yang sedang bersembunyi di kampung halamannya, Kabupaten Limapuluhkota, Sumatera Barat (Sumbar).