Ketua Dewas KPK soal Ghufron Adukan Albertina: Ah Lucu Itu

Adrial akbar - detikNews
Kamis, 25 Apr 2024 11:17 WIB
Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean (Wilda/detikcom)
Jakarta -

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menilai Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron lucu setelah melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Tumpak menyampaikan apa yang dilakukan Albertina sudah berdasarkan surat tugas.

"Tentu sudah (ada surat tugas). Bagaimana tidak? Ah lucu itu, itu lucu ya," ucap Tumpak, kepada wartawan, di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2024).

Dalam hal ini, Albertina dilaporkan Ghufron ke Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait masalah koordinasi dengan PPATK. Tumpak mengatakan, setelah melakukan klarifikasi terhadap Albertina, dia menyebut tidak ada pelanggaran.

"Kita sudah minta keterangan sama Albertina. Kita sudah klarifikasi dan kita pelajari, dan tidak ada pelanggaran di situ. Apanya yang salah? Apanya yang salah?" katanya.

Tumpak menegaskan apa yang dilakukan Albertina dengan meminta keterangan data di PPATK merupakan sebuah tugas.

"Beliau melaksanakan tugas, pengumpulan bahan keterangan, minta data di PPATK. PPATK memberikan ada dasar hukumnya. Ada (surat tugasnya) itu tugas Dewas," sebutnya.

Seperti diketahui, Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho ke Dewas KPK. Albertina diadukan atas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait masalah koordinasi dengan PPATK.

"Iya benar, saya sebagai insan KPK memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf b Perdewas No 3 Tahun 2021 menyatakan: Dalam mengimplementasikan nilai dasar integritas, setiap insan Komisi wajib melaporkan apabila mengetahui ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh insan Komisi," ujar Ghufron kepada wartawan.

Ghufron mengatakan upaya pelaporan ini wajib dilakukan karena merupakan suatu kewajiban sesuai dengan peraturan Dewas KPK. Lebih lanjut, Ghufron mengungkap anggota Dewas KPK yang tak disebutkan namanya itu melakukan upaya permintaan hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK. Dia menyebut tindakan itu di luar wewenang Dewas.

"Materi laporan saya dugaan penyalahgunaan wewenang berupa meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK, padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK, bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik), karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut," ujarnya.

Simak juga Video: Beda Sikap 2 Pimpinan KPK soal Firli Tersangka: Tak Malu-Minta Maaf






(idn/dhn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork