Bumil Korban Pembunuhan dan Pelaku Jalin Hubungan Gelap Selama 3 Tahun

Taufiq Syarifudin - detikNews
Selasa, 23 Apr 2024 14:56 WIB
Polisi menetapkan pria bernama Agustami sebagai tersangka kematian wanita hamil di ruko Kelapa Gading, Jakarta Utara. (dok. Polsek Kelapa Gading)
Jakarta -

Polisi mengungkapkan wanita hamil berinisial RN (34) dan tersangka Agustami menjalin hubungan gelap selama 3 tahun. Hubungan gelap itu kemudian membuat korban hamil di luar nikah.

"Pelaku telah menjalani hubungan dengan korban selama kurang lebih 3 tahun dan telah berhubungan intim layaknya suami-istri yang sah beberapa kali," kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Maulana Mukarom, dikutip pada Selasa (23/4/2024).

Mengetahui RN hamil, Agustami merasa malu. Pelaku tidak mau bertanggung jawab dan memaksa korban menggugurkan kandungannya.

"Pelaku merasa malu atas kehamilan korban, secara tidak langsung pelaku menolak korban/tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan korban yang dibuat oleh pelaku, dan menyuruh korban untuk menggugurkan kandungan tersebut dengan cara meminum obat-obatan keras yang dapat menggugurkan kandungan," bebernya.

Maulana mengatakan korban dan pelaku sama-sama berasal dari Lampung. Pada saat berangkat ke Jakarta, korban sudah mengalami pendarahan.

"Dalam proses dari Lampung ke Jakarta ini (korban) pendarahan hebat. Pelaku juga mengetahui bahwa si korban sedang pendarahan," katanya.

Namun, alih-alih membawa korban ke rumah sakit, pelaku justru meninggalkan korban di ruko tersebut hingga akhirnya meninggal dunia.

"Pelaku ini mengetahui bahwa korban sedang pendarahan hebat, namun dibiarkan saja, sehingga korban kehabisan darah dan meregang nyawa," ujarnya.

Pengakuan Tersangka

Agustami mengakui dirinya bersama RN sudah menjalin hubungan selama tiga tahun. Hubungan gelap keduanya dimulai sejak di kampung halamannya Lampung.

"(Sudah menjalin hubungan) tiga tahun," sambung Agustami.

Atas tindakannya, Agustami ditetapkan sebagai pembunuh RN di Kelapa Gading. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Saat ini proses hukum yang kami lakukan terhadap saudara A adalah Pasal 338 Pembunuhan atau Pasal 359 atau Pasal 365 atau Pasal 363 atau Pasal 348 ayat 2 KUHP penjara paling lama kumulatif untuk Pasal 338 itu 15 tahun penjara dan hukuman itu berdasarkan substantif 359 itu 5 tahun penjara," kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan.

Simak Video 'Alasan Pelaku Tinggalkan Bumil yang Tewas di Ruko Kelapa Gading':




(mea/mea)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork