Agustami (sebelumnya diinisialkan AT) dijerat polisi sebagai pembunuh Ristia Ningsih (RN) yang jasadnya ditemukan di Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut). Polisi mengungkapkan ada upaya aborsi terhadap anak yang dikandung Ristia.
"Jadi upaya pengguguran itu sudah sejak di Lampung kemudian pendarahan terjadi sampai terjadi di tempat ini," ujar Kapolres Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan dalam jumpa pers di lokasi kejadian, Selasa (23/4/2024).
Jenazah Ristia ditemukan di salah satu ruko di Jalan Boulevard Raya, Kelapa Gading, dalam kondisi mengenaskan bersimbah darah pada Sabtu, 20 April 2024. Dari penelusuran polisi diketahui Agustami terakhir kali terlihat bersama Ristia sehingga polisi pun menangkap Agustami keesokan harinya di Lampung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menjerat Agustami sebagai tersangka dengan jeratan pasal pembunuhan. Selain itu, Agustami diketahui mengambil ponsel Ristia dan meninggalkannya di ruko tersebut sampai tewas.
"Maka ketika terjadi upaya pengguguran ada obat-obat yang diberikan oleh tersangka kepada korban untuk mengurangi sakitnya tapi karena tidak dilakukan dengan standar kesehatan, bukan ahlinya makanya mengalami persoalan-persoalan," kata Gidion.
Berikut jeratan pasal bagi Agustami.
Pasal 338 KUHP
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun
Pasal 359 KUHP
Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun
Pasal 365 KUHP
Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
Pasal 348 ayat 2 KUHP
Barang siapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya seorang perempuan dengan izin perempuan itu dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan. Jika karena perbuatan itu perempuan itu jadi mati, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.
(dhn/dhn)