Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar siding pemeriksaan saksi kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dalam siding kali ini, saksi mengatakan SYL juga menggunakan anggaran Kementan untuk biaya perawatan skincare anak dan cucunya.
Saksi yang menguak hal tersebut adalah Mantan Sub-Koordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian (Kementan), Gempur Aditya. Dia menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh soal permintaan-permintaan dari ajudan SYL, Panji Hartanto, kepadanya.
"Permintaan dari Panji itu biasanya kayak perawatan yang skincare Pak, yang skincare itu, yang tadi disampaikan oleh Pak Musyafak," jawab dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (22/4/2024).
Gempur mengatakan permintaan anggaran skincare itu untuk membiayai perawatan anak SYL, Indira Chunda Thita. Kemudian, ada juga permintaan anggaran skincare untuk anak Thita yang diterimanya dari mantan ajudan SYL, Panji Hartanto.
"Thita dan cucunya," jawab Gempur.
Gempur mengatakan permintaan anggaran untuk skincare itu dilakukan secara rutin ke Biro Umum dan Pengadaan Kementan. Gempur menuturkan perawatan kulit anak dan cucu SYL masih di dalam negeri.
"Terakhir itu ada totalnya itu hampir Rp 50 juta, Rp 17 juta, sekitar itu Pak," jawab Gempur.
Hakim lalu mencecar Gempur terkait sumber dana anggaran untuk skincare tersebut. Gempur mengatakan anggaran untuk skincare itu diperoleh dari pihak ketiga atau swasta yang mengerjakan proyek di Kementerian Pertanian.
"Pihak ketiga semuanya ya?" tanya hakim.
"Iya," jawab Gempur.
Gempur mengatakan semua permintaan uang itu selalu dicatat dan dibukukan. Gempur mengakui pernah diminta menghapus bukti catatan permintaan uang di Kementan.
Simak kesaksian mantan anak buah SYL soal permintaan uang untuk hadiah kondangan di halaman berikutnya.
Simak Video: SYL ke Eks Ajudan: Ingat Panji, Pengadilan Itu Bukan di Dunia Ini
(aud/aud)