Rubicon Mario Dandy Dilelang
Akhir April 2024 ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan melelang mobil tersebut. Mobil itu dilelang dengan limit Rp 809 juta.
Berdasarkan laman Ditjen Kekayaan Negara seperti dilihat pada Sabtu (20/4/2024), Kejari Jaksel melelang satu unit mobil Rubicon Wrangler 3,6 at Jeep L.C. HDTP dengan pelat nomor B-2571-PBP berikut kunci dan STNK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara penawaran adalah open bidding dengan uang jaminan Rp 242.790.000. Batas akhir jaminan pada 25 April 2024, pelaksanaan lelang pada 19 April pukul 00.00 WIB sampai 26 April 2024 pukul 10.00 WIB yang diselenggarakan oleh KPKNL Jakarta IV.
Rubicon Wrangler warna milik Mario Dandy produksi 2013 dengan nomor rangka 1C4HJWJG0DL597380 dan nomor mesin DL597380. Bagian luar mobil terlihat masih mulus, tulisan Rubicon di samping mobil warna merah.
Mobil Rubicon bekas milik Mario Dandy dilengkapi ban serep di bagian belakang. Sementara bagian interior, jok mobil dibalut dengan kulit warna hitam, hampir keseluruhan bagian dalam dan luar mobil warna hitam.
Mario Dandy dalam kasus ini divonis 12 tahun penjara. Mario Dandy diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dulu terhadap David Ozora.
Mario Dandy dinyatakan melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(zap/dhn)