Mobil Rubicon Wrangler milik Mario Dandy Satriyo, terpidana kasus penganiayaan terhadap David Ozora, dilelang oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) dengan harga limit Rp 809 juta. Bagaimana penampakan mobil Rubicon Mario Dandy terkini?
Berdasarkan laman Ditjen Kekayaan Negara seperti dilihat pada Sabtu (20/4/2024), Kejari Jaksel melelang satu unit mobil Rubicon Wrangler 3,6 at Jeep L.C. HDTP dengan pelat nomor B-2571-PBP berikut kunci dan STNK.
Cara penawaran adalah open bidding dengan uang jaminan Rp 242.790.000. Batas akhir jaminan pada 25 April 2024, pelaksanaan lelang pada 19 April pukul 00.00 WIB sampai 26 April 2024 pukul 10.00 WIB yang diselenggarakan oleh KPKNL Jakarta IV.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Rubicon Wrangler warna milik Mario Dandy produksi 2013 dengan nomor rangka 1C4HJWJG0DL597380 dan nomor mesin DL597380. Bagian luar mobil terlihat masih mulus, tulisan Rubicon di samping mobil warna merah.
Mobil Rubicon bekas milik Mario Dandy dilengkapi ban serep di bagian belakang. Sementara bagian interior, jok mobil dibalut dengan kulit warna hitam, hampir keseluruhan bagian dalam dan luar mobil warna hitam.
![]() |
Perjalanan Kasus Mario Dandy
Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan penganiayaan terhadap David Ozora pada 20 Februari 2023. Dia menjadi tersangka bersama Shane Lukas dan AG.
Kasus ini kemudian menjadi sorotan. Selain soal penganiayaan terhadap korban, harta Mario Dandy, yang saat itu berstatus anak pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, pun menjadi sorotan.
Salah satu yang disorot adalah mobil Rubicon yang kerap dipamerkan Mario Dandy dan juga digunakannya untuk menuju TKP penganiayaan David. Mobil itu tak ada di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael Alun.
![]() |
Rubicon tersebut pun muncul dalam dua perkara. Perkara pertama ialah kasus penganiayaan Mario Dandy.
Mario Dandy mengendarai mobil Rubicon saat menuju ke lokasi penganiayaan David pada 20 Februari 2023. Mobil itu kemudian dibawa ke kantor polisi saat ketiganya diamankan.
Foto-foto Rubicon dan video terkait penganiayaan tersebut kemudian beredar di media sosial. Salah satu yang disorot adalah pelat Rubicon yang berubah.
Simak Video: Sidang Vonis Rafael Alun Akan Digelar Kamis 4 Januari
Saat awal dibawa ke kantor polisi, Rubicon itu berpelat B-120-DEN. Namun Rubicon itu sempat keluar dari kantor polisi dan pelatnya berubah menjadi B-2571-PBP.
Singkat cerita, Mario Dandy pun diadili. Mario Dandy akhirnya divonis 12 tahun penjara. Vonis tersebut tidak berubah dari tingkat pengadilan negeri hingga kasasi di Mahkamah Agung.
![]() |
Selain penjara, Mario Dandy juga divonis membayar restitusi atau uang pengganti ke David senilai Rp 25 miliar. Hakim juga memutuskan agar mobil Rubicon yang disita sebagai salah satu bukti kasus ini dirampas dan dilelang untuk keperluan restitusi.
Mobil Rubicon tersebut juga muncul dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo. Rafael merupakan bapak Mario Dandy