Polda Metro Jaya menegaskan perkara Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) terus berjalan setelah heboh kesaksian di persidangan. Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM menyebut kesaksian itu justru menguatkan sangkaan Polda Metro.
"Dalam persidangan SYL terungkap peran dari Firli Bahuri yang sangat jelas. Saya melihat keterangan saksi di bawah sumpah di depan persidangan ini semakin menunjukkan bahwa sangkaan Polda Metro itu terhadap Firli sangat kuat. Jadi Firli ini juga kuat melakukan pemerasan, menerima gratifikasi, atau setidak-tidaknya paling ringan itu jelas-jelas adalah berhubungan dengan pihak berperkara itu melanggar Pasal 36 UU KPK," kata peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman kepada wartawan, Jumat (19/4/2024).
Zaenur menyebut Pukat UGM berharap Polda Metro bisa segera melengkapi berkas perkara agar kasus ini bisa segera disidangkan. Dia menilai perkara ini terlalu lama dilengkapi.
"Jadi ada banyak tindak pidana yang dilakukan oleh Firli ini. Nah, keterangan saksi di bawah sumpah ini harusnya semakin menguatkan BAP kasus Firli ini untuk segera dilimpahkan," ujarnya.
"Kalau sudah, ya ini ada petunjuk dari jaksa agar penyidik melengkapi tentu itu segera ditindaklanjuti penyidik, karena ini sudah cukup lama. Artinya, memang penyidik ada problem sehingga berkas yang sudah disiapkan tidak kunjung diterima oleh kejaksaan," tambahnya.
Lebih lanjut, Zaenur juga berharap Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memberikan atensi khusus pada kasus ini. Penyidik, katanya, juga harus segera mengikuti petunjuk jaksa.
"Karena sudah terlalu lama, maka sudah seharusnya Kapolda Metro memberi atensi khusus kepada perkara ini kemudian lakukan upaya-upaya untuk memastikan bahwa berkasnya bisa segera P21. Kalau memang ada petunjuk jaksa, maka petunjuk itu harus diikuti, karena semakin lama kasus ini mengambang, ini sangat tidak memberikan kepastian hukum untuk semua pihak," ujarnya.
"Ini memberikan tekanan juga memberi kesempatan bagi penyidik Polda Metro untuk menuntaskan. Saya melihat sangkaan Polda Metro sangat kuat dan saya percaya itu berdasarkan alat bukti yang sudah dikumpulkan termasuk keterangan saksi," sambungnya.
Peran Firli Terungkap di Sidang Kasus SYL
Sebelumnya, jaksa KPK menghadirkan Panji Hartanto sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan). Panji, yang merupakan mantan ajudan SYL, mengungkap Firli pernah meminta uang senilai Rp 50 miliar ke SYL.
Hal itu terungkap dalam BAP Panji Nomor 34 yang dibacakan hakim dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (17/4). Panji mengaku mendengar percakapan SYL terkait permintaan uang tersebut.
"Ada di BAP Saudara mengetahui terkait permintaan uang, BAP nomor 34 ya, dari Firli Bahuri bahwa di sini yang saat itu SYL menyatakan terdapat permintaan Rp 50 miliar dari Firli Bahuri. Itu Saudara ketahui dari percakapan atau dari apa nih?" tanya hakim.
"Dari percakapan Bapak (SYL)" jawab Panji.
"Dari percakapan Bapak ke?" tanya hakim.
"Waktu itu di ruangan kerja," jawab Panji.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
Simak juga Video: SYL ke Eks Ajudan: Ingat Panji, Pengadilan Itu Bukan di Dunia Ini
(azh/aud)