Pukat UGM Sebut Kesaksian Persidangan SYL Perkuat Sangkaan Polda ke Firli

Pukat UGM Sebut Kesaksian Persidangan SYL Perkuat Sangkaan Polda ke Firli

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Sabtu, 20 Apr 2024 08:16 WIB
Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, Kamis (16/5/2019).
Foto: Usman Hadi/detikcom
Jakarta -

Polda Metro Jaya menegaskan perkara Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) terus berjalan setelah heboh kesaksian di persidangan. Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM menyebut kesaksian itu justru menguatkan sangkaan Polda Metro.

"Dalam persidangan SYL terungkap peran dari Firli Bahuri yang sangat jelas. Saya melihat keterangan saksi di bawah sumpah di depan persidangan ini semakin menunjukkan bahwa sangkaan Polda Metro itu terhadap Firli sangat kuat. Jadi Firli ini juga kuat melakukan pemerasan, menerima gratifikasi, atau setidak-tidaknya paling ringan itu jelas-jelas adalah berhubungan dengan pihak berperkara itu melanggar Pasal 36 UU KPK," kata peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman kepada wartawan, Jumat (19/4/2024).

Zaenur menyebut Pukat UGM berharap Polda Metro bisa segera melengkapi berkas perkara agar kasus ini bisa segera disidangkan. Dia menilai perkara ini terlalu lama dilengkapi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi ada banyak tindak pidana yang dilakukan oleh Firli ini. Nah, keterangan saksi di bawah sumpah ini harusnya semakin menguatkan BAP kasus Firli ini untuk segera dilimpahkan," ujarnya.

"Kalau sudah, ya ini ada petunjuk dari jaksa agar penyidik melengkapi tentu itu segera ditindaklanjuti penyidik, karena ini sudah cukup lama. Artinya, memang penyidik ada problem sehingga berkas yang sudah disiapkan tidak kunjung diterima oleh kejaksaan," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Zaenur juga berharap Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memberikan atensi khusus pada kasus ini. Penyidik, katanya, juga harus segera mengikuti petunjuk jaksa.

"Karena sudah terlalu lama, maka sudah seharusnya Kapolda Metro memberi atensi khusus kepada perkara ini kemudian lakukan upaya-upaya untuk memastikan bahwa berkasnya bisa segera P21. Kalau memang ada petunjuk jaksa, maka petunjuk itu harus diikuti, karena semakin lama kasus ini mengambang, ini sangat tidak memberikan kepastian hukum untuk semua pihak," ujarnya.

"Ini memberikan tekanan juga memberi kesempatan bagi penyidik Polda Metro untuk menuntaskan. Saya melihat sangkaan Polda Metro sangat kuat dan saya percaya itu berdasarkan alat bukti yang sudah dikumpulkan termasuk keterangan saksi," sambungnya.

Peran Firli Terungkap di Sidang Kasus SYL

Sebelumnya, jaksa KPK menghadirkan Panji Hartanto sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan). Panji, yang merupakan mantan ajudan SYL, mengungkap Firli pernah meminta uang senilai Rp 50 miliar ke SYL.

Hal itu terungkap dalam BAP Panji Nomor 34 yang dibacakan hakim dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (17/4). Panji mengaku mendengar percakapan SYL terkait permintaan uang tersebut.

"Ada di BAP Saudara mengetahui terkait permintaan uang, BAP nomor 34 ya, dari Firli Bahuri bahwa di sini yang saat itu SYL menyatakan terdapat permintaan Rp 50 miliar dari Firli Bahuri. Itu Saudara ketahui dari percakapan atau dari apa nih?" tanya hakim.

"Dari percakapan Bapak (SYL)" jawab Panji.

"Dari percakapan Bapak ke?" tanya hakim.

"Waktu itu di ruangan kerja," jawab Panji.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....

Simak juga Video: SYL ke Eks Ajudan: Ingat Panji, Pengadilan Itu Bukan di Dunia Ini

[Gambas:Video 20detik]




Panji mengatakan terdakwa Muhammad Hatta juga ada dalam ruangan kerja saat SYL membahas permintaan uang dari Firli tersebut. Hakim kembali membacakan BAP Panji yang memilih keluar dari ruangan kerja tersebut karena menganggap obrolan itu rahasia.

Panji mengatakan uang itu terkait permasalahan di KPK. Panji mengaku mengetahui ada masalah di KPK lantaran SYL saat itu mengumpulkan pejabat eselon I di Kementan. Dia mengatakan peristiwa itu terjadi pada tahun 2022.

"Saudara tahu dari mana?" tanya hakim.

"Waktu itu eselon I dikumpulkan di Wichan (Jalan Widya Chandra, rumah dinas Mentan SYL). Ada surat penyidikan," jawab Panji.

"Kapan itu?" tanya hakim.

"Sekitar 2022," jawab Panji.

Selain itu, Panji mengungkap Firli sempat membalas pesan WhatsApp dari SYL saat penyidik KPK menggeledah rumah dinas SYL. Namun pesan itu langsung dihapus Firli.

Panji juga mengungkap dirinya diminta menyerahkan uang dolar dalam tas ke ajudan Firli. Dia mengatakan perintah itu diberikan Hatta saat SYL bertemu dengan Firli di GOR bulutangkis.

Halaman 2 dari 2
(azh/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads