Suami Zaskia Gotik, yakni Sirajudin Machmud, hadir sebagai saksi dalam persidangan dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Ia menerangkan keterkaitannya dengan salah satu terdakwa, Direkrut PT Waringin Megah, Arif Yahya.
Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) bertanya soal keterkaitan Sirajudin dengan terdakwa. Ia menyatakan mengenal salah satu terdakwa, yakni Arif Yahya.
"Kenal (Arif Yahya). Kurang lebih 10 tahun yang lalu di lapangan golf ya kenalnya. Kurang lebih 2012 sampai 2015," kata Sirajudin di ruang sidang Wirjono Projodikoro 2, PN Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JPU bertanya dalam pertemuan itu apakah ada pembahasan terkait pekerjaan, Sirajudin membantah. Ia kemudian dimintai klarifikasi apakah ada aliran dana transfer ke terdakwa Arif.
"Seingat saya tidak, tapi pada saat saya diperiksa di KPK kemarin diperlihatkan oleh penyidik bahwa saya pernah transfer dua kali. Kalau nggak salah di bawah Rp 10 juta ya," ujar Sirajudin.
Dia mengaku lupa terkait tujuan dari pentransferan uang itu. Sirajudin kemudian ditanya kembali kapan bertemu dengan Arif Yahya untuk kedua kalinya.
"Dulu pertama kali saya pernah ikut, saya inget ketemu lagi dengan Saudara Arif pada saat ikut pilkada. Saya pernah ikut Pilkada 2015, tiba-tiba yang bersangkutan datang, saya nggak inget datangnya siapa yang bawa," tutur Sirajudin.
"Oh nggak ada (penyampaian) itu cuma ketemu aja, Pak, ketemu saja," imbuhnya.
Korupsi Pembangunan Proyek Gereja
KPK sebelumnya telah menahan empat tersangka baru dalam kasus korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua. Empat tersangka ini terdiri atas tiga swasta dan satu aparatur sipil negara (ASN).
"Karena kebutuhan dan kepentingan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka BW, tersangka AY, tersangka GUP dan tersangka TS untuk masing-masing selama 20 hari pertama terhitung 22 September 2023 sampai dengan 11 Oktober 2023 di Rutan KPK," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/9).
Keempat tersangka baru tersebut bernama Budiyanto Wijaya (BW), Arif Yahya (AY), Gustaf Urbanus Patandianan (GUP), dan seorang ASN bernama Totok Suharto (TS). Para tersangka itu dijerat KPK dari hasil pengembangan penyidikan yang sempat menjerat Bupati Mimika Eltinus Omaleng sebagai tersangka.
Perkara korupsi ini bermula saat Eltinus Omaleng yang bekerja sebagai kontraktor sekaligus komisaris PT Nemang Kawi Jaya (NKJ) berencana membangun Gereja Kingmi di Kabupaten Mimika dengan nilai Rp 126 miliar. Setahun berselang Eltinus lalu terpilih sebagai Bupati Mimika.
Eltinus kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menganggarkan dana hibah terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile ke Yayasan Waartsing.
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mimika lalu memasukkan anggaran hibah dan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 sebesar Rp 65 miliar ke anggaran daerah Pemkab Mimika tahun 2014. Kebijakan itu diambil sesuai dengan perintah dari Eltinus.
Sampai dengan tahap ini Eltinus masih menjadi Komisaris PT NKJ. Dia lalu membangun dan menyiapkan alat produksi beton yang berada tepat di depan lokasi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.
Eltinus Omaleng lalu menawarkan proyek ini kepada Teguh Anggara selaku Direktur PT Waringin Megah pada 2015. Keduanya lalu sepakat perihal pembagian fee 10 persen dari nilai proyek, di mana Eltinus mendapat 7 persen dan Teguh Anggara mendapat tiga persen.
Siasat korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile ini lalu terus dilakukan setelah Eltinus mengangkat Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika Marthen Sawy sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
Asep mengungkapkan, tersangka baru Arif Yahya dan Budiyanto Wijaya merupakan orang kepercayaan dari Eltinus Omaleng. Keduanya lalu berperan mencari beberapa kontraktor yang tidak memiliki kualifikasi untuk pembangunan gereja.
Sementara itu, tersangka Totok Suharto diketahui menjabat ketua panitia pelelangan jasa konsultan perencanaan. Dia berperan mengondisikan sejumlah dokumen lelang untuk memenangkan perusahaan tertentu sesuai dengan instruksi Eltinus Omaleng.
Eltinus juga memerintahkan Marthen Sawy untuk memenangkan Teguh Anggara sebagai pemenang proyek. Padahal kegiatan lelang saat itu belum diumumkan.
Setelah proses lelang dikondisikan, Marthen Sawy dan Teguh Anggara lalu melaksanakan penandatangan kontrak pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Nilai kontrak tersebut mencapai Rp 46 miliar.
"Dalam perjalanannya, progress pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tidak sesuai dengan jangka waktu penyelesaian sebagaimana kontrak, termasuk adanya kurang volume pekerjaan, padahal pembayaran pekerjaan telah dilakukan," tambahnya.
Asep mengatakan, dari hasil penyidikan, keempat tersangka baru di kasus ini juga mendapatkan keuntungan miliaran rupiah dari proyek korupsi tersebut.
"Keuntungan pribadi yang didapatkan BW, AY, GUP, dan TS sejumlah Rp 3,5 miliar. Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah Rp 11,7 miliar," ujar Asep.
(dwr/dnu)