Kemendagri Ungkap Dasar Hukum Tunjuk Kembali Eltinus Jadi Bupati Mimika

Kemendagri Ungkap Dasar Hukum Tunjuk Kembali Eltinus Jadi Bupati Mimika

Adrial Akbar - detikNews
Rabu, 13 Sep 2023 13:12 WIB
Bupati Mimika Eltinus Omaleng (kiri) menaiki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/9/2022). KPK menahan tersangka Bupati Mimika Eltinus Omaleng usai dilakukan penjemputan paksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp21,6 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Jakarta -

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) buka suara terkait kembali aktifnya Eltinus Omaleng sebaga Bupati Mimika usai divonis lepas di kasus korupsi. Kemendagri mengatakan keputusan itu telah dibahas oleh sejumlah pihak, termasuk perwakilan KPK.

"Ya, persoalan ini dibahas bersama-sama sebelum Kemendagri keluarkan SK untuk aktifkan beliau kembali. Jadi hadir dalam rapat itu beberapa stakeholder termasuk dari KPK sendiri," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).

Benni menjelaskan Eltinus bisa diaktifkan lagi merujuk pada aturan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda. Dia mengatakan aturan itu memuat sejumlah pasal yang memberikan ruang untuk Eltinus bisa aktif kembali sampai adanya putusan final atau inkrah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada ruang bahwa yang bersangkutan meski dalam status terdakwa tapi sampai nanti ada keputusan tetap dari proses ini, KPK masih lanjutkan ke tingkat yang lebih tinggi, untuk Bupati Mimika melaksanakan tugasnya," ujarnya

"Itu yang jadi dasar aktifkan kembali jadi Bupati Mimika. Itu ada undang-undangnya," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kembali mengaktifkan Eltinus Omaleng sebagai Bupati Mimika pada Senin (4/9). Eltinus sempat dinonaktifkan dari jabatannya karena terjerat kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.

Pengaktifan kembali jabatan bupati itu dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendagri Noor 100.2.1.3-3640 Tahun 2023 dan melalui acara serah terima jabatan yang dipimpin oleh Penjabat Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk di Gedung Eme Neme Yauwere, Kota Timika.

"Berdasarkan SK Mendagri RI Nomor 100.2.1.3.3640 Tahun 2023 tentang Pengaktifan Kembali Bupati Kabupaten Mimika dan Pemberhentian Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah," kata Ribka sebagaimana dikutip dari ANTARA, Selasa (5/9).

Dengan dilaksanakannya serah terima jabatan dari Pj Bupati Mimika Valentinus Sudarjanto Sumito ke Bupati Mimika Eltinus Omaleng, maka Eltinus kembali menjabat sebagai kepala daerah hingga akhir masa baktinya di tahun 2024.

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, menjatuhkan vonis bebas terhadap Eltinus Omaleng selaku terdakwa kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mimika pada tanggal 17 Juli 2023.

Dalam kasus korupsi tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada atensi khusus dari Eltinus untuk menentukan sendiri pemenang dari proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Tim jaksa KPK pun telah menyerahkan memori kasasi terhadap vonis lepas Eltimus Omaleng itu pada 10 Agustus 2023. Dalam memori kasasi tersebut, Tim Jaksa KPK berargumen bahwa Majelis Hakim PN Makassar, saat membacakan putusan bebas itu, sama sekali tidak membacakan dan menguraikan pertimbangan hukum yang berisi alasan dan pasal peraturan perundang-undangan sebagai dasar pokok putusan tersebut.

(ygs/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads