Kebiasaan buruk membuang sampah sembarangan masih terjadi. Dalam suasana libur Lebaran, ulah orang-orang membuang sampah sembarangan terekam CCTV dan viral di media sosial (medsos).
Salah satu peristiwa tak pantas itu terjadi di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar). Bahkan ulah tak terpuji itu dilakukan seseorang dari dalam mobil dinas milik Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
Seorang penumpang dari mobil Dishub DKI itu terekam membuang sampah melalui jendela mobil ke pinggir jalan. Peristiwa itu terjadi saat pemberlakuan sistem satu arah pada Minggu (14/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ulah mengotori lingkungan itu terekam dashboard camera (dashcam) mobil yang ada di belakangnya. Tampak sampah itu dibuang seorang penumpang dari jendela mobil sebelah kiri.
Terungkap, mobil berpelat merah B-1460-PQT tersebut memang milik Dishub DKI. Malah ada seorang pejabat jajaran Dishub DKI yang duduk di dalam mobil berwarna putih dengan tulisan 'DISHUB' pada bagian bumper belakang itu.
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengakui mobil dinas milik Dishub itu sedang ditumpangi Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Perhubungan Sudinhub Jakarta Timur Agustang.
"Jadi itu benar mobil kendaraan dinas operasional khusus Dishub DKI. Itu mobil patroli yang ditumpangi oleh Kasatpel Jatinegara," kata Syafrin saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (16/4).
"Dia statusnya pegawai negeri sipil, selaku Kepala Satuan Pelayanan Kecamatan Jatinegara Sudinhub Jakarta Timur," sambungnya.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Kasatpel Dinonaktifkan 2 Bulan
Dishub DKI Jakarta menonaktifkan Kasatpel Perhubungan Sudinhub Jakarta Timur, Agustang, setelah membawa mobil patroli pelat merah ke kawasan Puncak, Bogor. Kejadian ini viral karena mobil tersebut kedapatan membuang sampah sembarangan saat melintas di jalan.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan. Untuk itu, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi," kata Syafrin.
Dia mengatakan Agustang dinonaktifkan sementara. Selama beberapa bulan, ia tak akan menerima tunjangan kinerja sebagai Kasatpel Perhubungan Jatinegara.
"Dua bulan, penonaktifan sementara. Tidak menerima tunjangan sebagai Kepala Satuan Pelayanan," jelasnya.
Alibi Jenguk Teman
Agustang mengaku membawa mobil dinas Dishub DKI itu untuk menjenguk teman yang sakit. Dia memastikan Agustang membawa mobil patroli Dishub DKI ke luar wilayah Jakarta bukan dalam rangka penugasan.
"Jadi dari hasil pemeriksaan, itu dalam rangka menjenguk temannya yang sakit," kata Syafrin.
"Artinya, bukan dalam rangka bertugas, oleh sebab itu sanksinya yang bersangkutan kita nonaktifkan," imbuhnya.