Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menonaktifkan sementara Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Perhubungan Jatinegara Sudinhub Jakarta Timur, Agustang, setelah kedapatan membawa mobil patroli pelat merah ke Puncak, Bogor. Agustang mengaku membawa mobil dinas untuk menjenguk teman yang sakit.
"Jadi dari hasil pemeriksaan, itu dalam rangka menjenguk temannya yang sakit," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DK Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).
Syafrin memastikan Agustang membawa mobil patroli Dishub DKI ke luar wilayah Jakarta bukan dalam rangka penugasan. Kini Agustang dijatuhi sanksi berupa penonaktifan sementara dari jabatannya sebagai Kasatpel selama 2 bulan ke depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya, bukan dalam rangka bertugas, oleh sebab itu sanksinya yang bersangkutan kita nonaktifkan," ujarnya.
Sebelumnya, saat perjalanan di kawasan Puncak Bogor, mobil patroli yang dibawa Agustang kepergok buang sampah sembarangan yang kemudian viral di media sosial. Dalam video yang dilihat, tampak satu unit mobil warna putih dengan pelat merah B-1460-PQT melaju di tengah kepadatan lalu lintas.
Di bagian belakang mobil tersebut, terlihat dengan jelas tulisan 'DISHUB'. Masih dalam video itu, terlihat sampah terlempar dari dalam mobil ke sebelah kiri jalan. Sampah itu diduga dilempar melalui kaca samping kursi penumpang.
Simak juga 'Menpan RB Terbitkan SE: ASN WFH 16 dan 17 April 2024':
(taa/idn)