Mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Eko Darmanto (ED) segera disidangkan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan berkas perkara Eko sudah lengkap.
"Karena dari penilaian tim jaksa bahwa seluruh unsur pasal dugaan penerimaan gratifikasi dari Tersangka ED telah lengkap, sehingga saat ini berkas perkara telah pada tahap penuntutan, yaitu penerimaan Tersangka dan barang bukti oleh JPU," kata Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (16/4/2024).
Ali mengatakan total gratifikasi yang diduga diterima Eko mencapai Rp 10 miliar. Dia mengatakan penahanan Eko juga telah diperpanjang hingga Rabu (24/4).
"Penerimaan gratifikasi dari Tersangka ED selaku pejabat di Ditjen Bea-Cukai Kemenkeu RI diperkirakan mencapai Rp 10 miliar. Penahanan dilanjutkan tim jaksa untuk 20 hari ke depan sampai 24 April 2024 mendatang pada Rutan Cabang KPK," kata Ali.
Ali mengatakan jaksa KPK sedang menyusun surat dakwaan terhadap Eko. Dia mengatakan dakwaan dan berkas perkara itu segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
"Dakwaan dan berkas perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja," ujarnya.
Eko diketahui menjabat sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI dimulai pada 2007. Hingga 2023, Eko juga sempat menduduki beberapa jabatan strategis, seperti Kepala Bidang Penindakan, Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai Kantor Bea dan Cukai Jawa Timur I (Surabaya), dan Kepala Subdirektorat Manajemen Resiko Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai.
Nama Eko Darmanto mencuat ke publik setelah kerap memamerkan kekayaannya ke publik. KPK kemudian melakukan klarifikasi terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Eko hingga kini kasus tersebut naik ke tingkat penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka. Eko disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mib/haf)