KPK telah memeriksa tiga pramusaji di rumah dinas Gubernur Riau Abdul Wahid terkait kasus pemerasan dan gratifikasi. Ketiga pramusaji itu diduga merusak segel KPK di rumah dinas Gubernur.
"Di antaranya didalami terkait adanya dugaan perusakan segel KPK di rumah dinas Gubernur," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (17/11/2025).
Tiga pramusaji itu adalah Alpin, Muhammad Syahrul Amin, dan Mega Lestari. Pemeriksaan ketiganya dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Riau hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK juga memanggil dua saksi lainnya, yakni ASN P3K Dinas PUPR Riau, Rifki Dwi Lesmana; dan Staf Perencanaan Disdik Riau, Hari Supristianto.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan permintaan fee oleh Abdul Wahid terhadap bawahannya di UPT yang ada di bawah Dinas PUPR Riau. Fee tersebut terkait penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP dari awalnya Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar.
KPK menduga Abdul Wahid mengancam bawahannya jika tak menyetor duit yang dikenal sebagai 'jatah preman' senilai Rp 7 miliar tersebut. Setidaknya, ada tiga kali setoran fee jatah pada Juni, Agustus, dan November 2025.
KPK menduga uang itu akan digunakan Abdul Wahid saat melakukan lawatan ke luar negeri. Selain Abdul Wahid, KPK menetapkan Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Abdul Wahid dan Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Simak juga Video: Alasan KPK Baru Umumkan Gubernur Riau Tersangka Padahal Ditangkap Senin











































