Eks Dirut ASDP Segera Disidang Terkait Kasus Caplok PT Jembatan Nusantara

Eks Dirut ASDP Segera Disidang Terkait Kasus Caplok PT Jembatan Nusantara

Adrial akbar - detikNews
Jumat, 13 Jun 2025 10:20 WIB
Dirut ASDP nonaktif Ira Puspadewi (Kurniawan Fadilah/detikcom)
Foto: Eks Dirut ASDP nonaktif Ira Puspadewi (Kurniawan Fadilah/detikcom)
Jakarta -

Penyidik KPK telah merampungkan berkas perkara mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi (IPD). KPK menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU), dan kasus akan segera disidangkan.

"Pada Kamis (12/6), penyidikan perkara dugaan TPK terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022, telah dinyatakan lengkap atau P21, dan limpah ke tahap penuntutan," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (13/6/2025).

Jaksa memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan. Kemudian berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk proses persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di mana penyidik telah selesai melaksanakan proses tahap II, dengan penyerahan barang bukti dan tersangka (IPD dkk) kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ucapnya.

Duduk Perkara

Pada Maret 2022, ASDP mencaplok PT Jembatan Nusantara. Dilansir dari situs resmi ASDP, PT Jembatan Nusantara merupakan perusahaan kapal feri swasta yang mengoperasikan enam lintasan long distance ferry atau LDF dengan jumlah armada 53 unit kapal. Akuisisi tersebut membuat ASDP memiliki 219 unit kapal atau bertambah 53 dari sebelumnya 166 unit kapal.

ADVERTISEMENT

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada 17 Juli 2024 mengatakan penyidikan perkara ini sudah dimulai sejak 11 Juli 2024. Sementara itu, Tessa Mahardhika selaku jubir KPK saat itu menyampaikan dugaan kerugian negara sementara Rp 1,27 triliun.

"Untuk kegiatan (pengadaan) yang diajukan itu legal. Ini terjadi mulai terjadi kesalahannya itu adalah ketika prosesnya. Jadi barang-barang yang dibeli dari PT JN (Jembatan Nusantara) itu juga kondisinya bukan baru-baru," kata Asep saat itu.

"Itu yang kemudian menyebabkan akhirnya terjadi kerugian. Kemudian, juga perhitungan dan lain-lain," imbuhnya.

Pada 15 Oktober 2024, Adjie selaku mantan pemilik PT Jembatan Nusantara mengklaim tidak ada kerugian negara dari proses akuisisi perusahaannya itu. Dia mengaku tidak menerima uang apa pun.

"Nggak (terima uang). Saya jual saja. Menurut saya, menurut saya ya, nggak ada (kerugian negara)," ucap Adjie setelah menjalani pemeriksaan saat itu.

Simak juga video: KPK Mulai Penyidikan Dugaan Korupsi di ASDP, Sita Sejumlah Mobil

(ial/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads