Polisi Cegat Angkutan Barang yang Tetap Operasi di Km 29 Tol Cikampek

Mei Amelia R - detikNews
Sabtu, 06 Apr 2024 13:35 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman (dok. Istimewa)
Jakarta -

Operasi truk angkutan barang yang bersumbu tiga ke atas dibatasi selama mudik Lebaran 2024. Polisi akan melakukan pencegatan truk di Km 29 Tol Jakarta-Cikampek.

"Sesuai SKB (surat keputusan bersama) bahwa truk angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih tidak boleh beroperasi selama mudik Lebaran," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada detikcom, Sabtu (6/4/2024).

Latif mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap angkutan barang di Km 29 Tol Jakarta-Cikampek. Truk yang nekat beroperasi akan ditindak.

"Truk kita cegat di Km 29, yang masih operasi akan kita tindak," imbuhnya.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersama Dirjen Perhubungan Darat (Hubdat) Kemenhub membatasi operasi angkutan barang di ruas jalan tol dan nontol saat arus mudik Lebaran 2024. Pembatasan itu guna mengantisipasi kepadatan lalu lintas saat arus mudik.

"Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian tambang dan bahan bangunan," kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Edy Djunaedi dalam keterangannya, Selasa (19/3).

Pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol berlaku sebagai berikut:

1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni - Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung

2. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Merak

3. DKI Jakarta: Prof. Dr. Ir. Sedyatmo - Jakarta Outer Ring Road (JORR) - Dalam Kota

4. DKI Jakarta dan Jawa Barat:
a)Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong - Cibadak
b) Bekasi - Cawang - Kampung Melayu dan c) Jakarta - Cikampek

5. Jawa Barat:
a) Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi
b) Cileunyi - Cimalaka - Dawuan
c) Cikampek - Palimanan - Kanci
d) Jakarta - Cikampek II Selatan (Fungsional)

6. Jawa Barat - Jawa Tengah: Kanci - Pejagan

7. Jawa Tengah:
a) Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang
b) Krapyak - Jatingaleh (Semarang)
c) Jatingaleh - Srondol (Semarang)
d) Jatingaleh - Muktiharjo (Semarang)
e) Semarang - Solo - Ngawi
f) Semarang - Demak
g) Jogja - Solo (Fungsional)




(mei/dhn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork