Puluhan Ribu Botol Miras dan Rokok Ilegal Dimusnahkan Kejari Semarang

Foto

Puluhan Ribu Botol Miras dan Rokok Ilegal Dimusnahkan Kejari Semarang

Agung Pambudhy - detikNews
Selasa, 07 Okt 2025 17:00 WIB

Semarang - Kejaksaan Negeri Kota Semarang memusnahkan barang bukti 97 perkara. Ada 19.496 botol miras, 76 koli rokok ilegal, narkotika, psikotropika, dan senjata tajam.

Petugas memusnahkan barang bukti rokok ilegal dalam rilis di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (7/10/2025). Kejaksaan Negeri Kota Semarang memusnahkan barang bukti dari 97 perkara, berupa 19.496 botol minuman keras, 32 unit gawai, 13 senjata tajam, 76 koli dan 86 karton rokok ilegal, serta narkotika dan psikotropika. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz

Petugas memusnahkan barang bukti rokok ilegal dalam rilis di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (7/10/2025). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Petugas memusnahkan barang bukti rokok ilegal dalam rilis di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (7/10/2025). Kejaksaan Negeri Kota Semarang memusnahkan barang bukti dari 97 perkara, berupa 19.496 botol minuman keras, 32 unit gawai, 13 senjata tajam, 76 koli dan 86 karton rokok ilegal, serta narkotika dan psikotropika. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz

Kejaksaan Negeri Kota Semarang memusnahkan barang bukti dari 97 perkara, berupa 19.496 botol minuman keras, 32 unit gawai, 13 senjata tajam, 76 koli dan 86 karton rokok ilegal, serta narkotika dan psikotropika. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Petugas memusnahkan barang bukti rokok ilegal dalam rilis di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (7/10/2025). Kejaksaan Negeri Kota Semarang memusnahkan barang bukti dari 97 perkara, berupa 19.496 botol minuman keras, 32 unit gawai, 13 senjata tajam, 76 koli dan 86 karton rokok ilegal, serta narkotika dan psikotropika. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz

Petugas menyiapkan barang bukti minuman keras dalam rilis pemusnahan barang bukti berkekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Jawa Tengah. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Petugas memusnahkan barang bukti rokok ilegal dalam rilis di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (7/10/2025). Kejaksaan Negeri Kota Semarang memusnahkan barang bukti dari 97 perkara, berupa 19.496 botol minuman keras, 32 unit gawai, 13 senjata tajam, 76 koli dan 86 karton rokok ilegal, serta narkotika dan psikotropika. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz

Petugas memusnahkan barang bukti minuman keras dalam rilis di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Jawa Tengah. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Puluhan Ribu Botol Miras dan Rokok Ilegal Dimusnahkan Kejari Semarang
Puluhan Ribu Botol Miras dan Rokok Ilegal Dimusnahkan Kejari Semarang
Puluhan Ribu Botol Miras dan Rokok Ilegal Dimusnahkan Kejari Semarang
Puluhan Ribu Botol Miras dan Rokok Ilegal Dimusnahkan Kejari Semarang


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads