Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 M Sudah Kembali ke Kejagung

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Selasa, 02 Apr 2024 13:37 WIB
Alexander Marwata (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Jaksa KPK berinisial TI diduga memeras saksi sebanyak Rp 3 miliar. Kini TI sudah dikembalikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Pasti akan kami komunikasikan apalagi yang bersangkutan sudah ada surat pengembalian, sudah lebih dari 10 tahun. Sekarang sudah di Kejaksaan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2024).

Alexander menyebutkan pengembalian itu tidak ada kaitan dengan dugaan kasus tersebut. Dia menyebut pengembalian dilakukan pada Maret 2024.

"Kalau dari catatan sih enggak ada kaitannya. Kan nggak menghalangi juga sekali pun yang bersangkutan sudah ditugaskan kembali di instansi asalnya, ketika KPK akan memanggil yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi, kan nggak jadi persoalan juga. Cuma hanya perlu koordinasi dengan Kejaksaan Agung," katanya.

"Mungkin sebulan terakhir. SK pengembaliannya belum lama," tambahnya.

Simak juga 'Jawaban Kapolda Metro soal Desakan Firli Segera Ditahan':






(azh/zap)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork