Sederet Upaya Kemnaker Dorong Pembayaran THR ke Pekerja

Jihaan Khoirunnisa - detikNews
Rabu, 27 Mar 2024 15:30 WIB
Foto: Dok. Kemnaker
Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan pihaknya mengambil langkah dalam mengoptimalkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) ke pekerja. Hal itu dia sampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa (26/3).

Adapun upaya yang dilakukan di antaranya membuat press release/press conference terkait pembayaran THR. Selanjutnya mendorong sosialisasi dan koordinasi dengan Disnaker Provinsi dan Kabupaten/kota.

Ketiga, menugaskan Mediator Hubungan Industrial dan Pengawas Ketenagakerjaan untuk memberikan pelayanan konsultasi bagi pekerja/buruh dan pembinaan bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR. Lalu yang terakhir melalui pendekatan informal kepada para pengusaha melalui KADIN dan APINDO agar mendorong anggotanya melaksanakan pembayaran THR sesuai regulasi.

"Selain mengoptimalkan pembayaran THR kepada pekerja, Kemnaker juga mendorong perusahaan-perusahaan untuk menyelenggarakan Mudik Gratis Tahun 2024 bagi para pekerja," kata Ida dalam keterangan tertulis, Rabu (27/3/2024).

Ida mengatakan Kemnaker sudah membuka Posko THR untuk melayani konsultasi perhitungan THR peserta pengaduan secara tatap muka. Tersedia pula layanan konsultasi online via poskothr.kemnaker.go.id, atau menghubungi call center 1500-630, dan WhatsApp di nomor 08119521151.

Di sisi lain, pihaknya juga telah meminta pemerintah daerah melalui Disnaker Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk membuka Posko THR terintegrasi.

"Teman-teman pekerja/buruh bisa melaporkan atau mengadukan apapun terkait pembayaran THR ini kepada posko yang telah kami buat," jelasnya.

Tak hanya pekerja, kata Ida, Posko THR juga melayani pengusaha yang ingin bertanya seputar pembayaran THR. Ia pun meminta masyarakat, pengusaha, dan pekerja/buruh untuk melaporkan ke Posko THR apabila ditemukan pelanggaran pembayaran THR.

"Dilaporkan saja, karena kalau dilaporkan itu menjadi jelas siapa yang tidak membayar THR, pengusaha yang melakukan PHK sebelum pembayaran THR, itu kami harapkan teman-teman pekerja memanfaatkan layanan posko THR yang sudah kami bangun," ujarnya.

Diketahui, sampai dengan Selasa 26 Maret 2024 siang, Posko THR Kemnaker telah menerima 320 akses layanan berupa konsultasi terkait tata cara pembayaran THR. Saat ini Posko THR Kemnaker belum menerima laporan/aduan terkait ketidakpatuhan terhadap pembayaran THR.




(akd/ega)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork