Pria bernama Joni (41) harus berhadapan dengan proses hukum usai mengamuk di sebuah penatu di apartemen kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Joni merusak mesin laundry hingga pemilik mengalami kerugian ratusan juta.
Joni mengaku kesal lantaran bedcover yang dicuci di penatu dikembalikan dalam kondisi rusak. Bedcover itu seharga Rp 6,5 juta.
Kejadian ini terekam CCTV dan viral di media sosial. Joni datang ke penatu bersama seorang temannya pada 8 Oktober 2023 silam.
Joni marah-marah saat itu. Dia terlibat cekcok mulut dengan pegawai penatu.
Emosi Joni memuncak. Ia lalu mengambil kursi hingga tabung gas ukuran 12 kilogram dan memukulkannya ke mesin laundry.
Joni Ditangkap usai 5 Bulan
Polsek Grogol Petamburan menerima laporan dari pihak korban pada 18 Oktober 2023. Polisi saat itu sudah melakukan penelusuran untuk mencari Joni, tetapi belum membuahkan hasil.
Joni diketahui sempat berpindah alamat usai kejadian itu. Sampai akhirnya, Joni terdeteksi berada di Jambi dan ditangkap pada Rabu (20/3).
"Dan setelah kita tanyakan sendiri, benar bahwa pelaku tersebut sudah pindah alamat setelah kejadian sampai kemudian kita temukan pelaku ini di Provinsi Jambi," kata Kapolsek Grogol Petamburan Kompol Muharram Wibisono dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (22/3).
Joni Ditetapkan sebagai Tersangka
Polsek Grogol Petamburan menetapkan Joni sebagai tersangka. Atas perbuatannya itu, Joni dijerat dengan Pasal 406 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan/atau Pasal 170 ayat 1 KUHP.
"Dipidana dengan hukuman penjara selama lamanya 5 tahun dan 6 bulan," imbuhnya.
Baca di halaman selanjutnya: motif Joni rusak mesin laundry.....
(mei/mei)