Jakarta -
Pria bernama Joni (41) harus berhadapan dengan proses hukum usai mengamuk di sebuah penatu di apartemen kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Joni merusak mesin laundry hingga pemilik mengalami kerugian ratusan juta.
Joni mengaku kesal lantaran bedcover yang dicuci di penatu dikembalikan dalam kondisi rusak. Bedcover itu seharga Rp 6,5 juta.
Kejadian ini terekam CCTV dan viral di media sosial. Joni datang ke penatu bersama seorang temannya pada 8 Oktober 2023 silam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Joni marah-marah saat itu. Dia terlibat cekcok mulut dengan pegawai penatu.
Emosi Joni memuncak. Ia lalu mengambil kursi hingga tabung gas ukuran 12 kilogram dan memukulkannya ke mesin laundry.
Polsek Grogol Petamburan menangkap pria viral yang mengamuk dan merusak mesin cuci di laundry apartemen di Tanjung Duren, Jakarta Barat. (Annisa Aulia Rahim/detikcom) |
Joni Ditangkap usai 5 Bulan
Polsek Grogol Petamburan menerima laporan dari pihak korban pada 18 Oktober 2023. Polisi saat itu sudah melakukan penelusuran untuk mencari Joni, tetapi belum membuahkan hasil.
Joni diketahui sempat berpindah alamat usai kejadian itu. Sampai akhirnya, Joni terdeteksi berada di Jambi dan ditangkap pada Rabu (20/3).
"Dan setelah kita tanyakan sendiri, benar bahwa pelaku tersebut sudah pindah alamat setelah kejadian sampai kemudian kita temukan pelaku ini di Provinsi Jambi," kata Kapolsek Grogol Petamburan Kompol Muharram Wibisono dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (22/3).
Joni Ditetapkan sebagai Tersangka
Polsek Grogol Petamburan menetapkan Joni sebagai tersangka. Atas perbuatannya itu, Joni dijerat dengan Pasal 406 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan/atau Pasal 170 ayat 1 KUHP.
"Dipidana dengan hukuman penjara selama lamanya 5 tahun dan 6 bulan," imbuhnya.
Baca di halaman selanjutnya: motif Joni rusak mesin laundry.....
Kesal Bedcover Rp 6,5 Juta Rusak
Polisi mengungkap motif Joni merusak mesin laundry tersebut. Joni disebut kesal gara-gara bedcover mahal miliknya yang dicuci penatu rusak.
"Motifnya pelaku merasa kesal dengan petugas laundry karena ada beberapa barang laundry-nya yang dikatakan rusak atau tidak sesuai dengan pesanan yang diminta oleh pelaku," kata Kompol Wibisono.
Polisi mengatakan barang milik pelaku yang rusak tersebut merupakan bedcover yang dibeli pelaku seharga Rp 6.500.000. Pelaku meminta pertanggungjawaban kepada pihak laundry saat itu.
Namun salah satu pegawai laundry menyebut hanya bersedia mengganti Rp 600 ribu. Hal itu membuat pelaku marah hingga mengamuk.
"Jadi pelaku sudah menjadi pelanggan dari toko laundry tersebut. Jadi karena ada beberapa barang laundry yang rusak karena laundry yang dilakukan oleh korban atau pelapor, ini membuat pelaku emosional dan minta pertanggungjawaban. Karena tidak bisa menahan emosinya, pelaku akhirnya melakukan perusakan mesin laundry tersebut," imbuhnya.
Polsek Grogol Petamburan menangkap pria viral yang mengamuk dan merusak mesin cuci di laundry apartemen di Tanjung Duren, Jakarta Barat. (Annisa Aulia Rahim/detikcom) |
Pihak Laundry Rugi Rp 110 Juta
Di sisi lain, pihak penatu juga mengalami kerugian atas aksi perusakan Joni itu. Pihak penatu mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
"Setelah dicek dan berdasarkan saksi-saksi di lapangan, (kerugian penatu) kurang lebih Rp 110 juta," kata Wibisono.
Nyaris Pukul Pegawai Pakai Tabung Gas
Peristiwa tersebut viral di media sosial setelah rekaman video CCTV di binatu tersebar. Aksi Joni ini terjadi pada 6 Oktober 2023.
Dalam video viral, Joni dan satu orang pria lainnya terlihat memarahi pegawai binatu. Mereka kemudian melempari mesin cuci dengan kursi dan tabung gas.
Tak hanya itu, Joni dan pelaku lainnya hampir menganiaya pelaku dengan tabung gas ukuran 12 kilogram. Pegawai binatu sampai berlari keluar karena ketakutan.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini