Buron kasus pemalsuan dokumen pertanahan, Charlie Chandra, akhirnya ditangkap Polda Banten setelah 3 bulan melarikan diri. Pihak pelapor meminta Polda Banten mengusut pihak yang menyembunyikan Charlie Chandra.
Muannas Alaidid selaku kuasa hukum PT Makmur Bangun Mandiri (MBM), sebagai pihak yang melaporkan, menyampaikan Charlie Chandra ditangkap di sebuah rumah mewah di Ancol, Jakarta Utara.
"Berdasarkan informasi yang didapat, buron CC (Charlie Chandra) ini pada saat ditangkap, Senin, 18 Maret 2024, dini hari sekitar pukul 02.30 WIB, berada di sebuah rumah mewah milik W di kompleks Pasir Putih, Ancol, Jakarta Utara," kata Muannas dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (22/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muannas menduga Charlie Chandra sengaja disembunyikan di rumah mewah tersebut. Pasalnya, Charlie Chandra sudah ditetapkan masuk DPO sejak 3 bulan lalu dan, klaimnya, informasi tersebut sudah tersebar luas di media sosial.
"Ada dugaan kuat buron CC ini sengaja disembunyikan di rumah itu, dugaan kuat ya, tapi polisi silakan saja didalami," katanya.
"Sebab, CC sudah dinyatakan DPO sejak kurang lebih 3 bulan lalu, apalagi kabar DPO ini beredar luas di media online hingga media sosial, mustahil pemilik rumah tidak tahu," tambahnya.
Oleh karena itu, Muannas berharap agar polisi mendalami dugaan obstruction of justice terhadap pihak yang diduga sengaja menyembunyikan Charlie Chandra tersebut.
"Kami berharap pemilik rumah persembunyian dipanggil dan diambil keterangan untuk didalami, bila sengaja membantu tentu W bisa dijerat Pasal 221 ayat (1) KUHP tentang Obstruction of Justice, tentang menghalangi penyidikan, itu dilarang terhadap setiap perbuatan menyembunyikan, menolong untuk menghindar diri dari penyidikan/penahanan serta menghalangi/mempersulit penyidikan/penuntutan terhadap orang yang melakukan kejahatan," pungkasnya.
Charlie Chandra Ditangkap
Charlie Chandra ditangkap setelah memburon selama 3 bulan. Charlie Chandra adalah tersangka pemalsuan dokumen pertanahan dalam proses balik nama atas bidang tanah milik orang lain, ditangkap Polda Banten.
"Polda Banten dibantu tim Resmob Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap tersangka pelaku pemalsuan surat tanah berinisial CC pada Senin, 18 Maret 2024, sekira pukul 02.30 WIB di Jalan Pasir Putih, Ancol, Jakarta Utara," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto dalam keterangannya, Kamis (21/3).
"Sebelum ditangkap, Tersangka sempat melarikan diri dan telah ditetapkan sebagai DPO Ditreskrimum Polda Banten," imbuh Didik.
Simak juga 'Saat KPK Masih Buru Harun Masiku, Namanya Masih Terdaftar DPO':