Dicari! Charlie Chandra Buron Kasus Pemalsuan Surat di Polda Banten

Dicari! Charlie Chandra Buron Kasus Pemalsuan Surat di Polda Banten

Tim detikcom - detikNews
Senin, 18 Mar 2024 13:03 WIB
Dicari! Charlie Chandra Buron Kasus Pemalsuan Surat di Polda Banten
Charlie Chandra, buron kasus pemalsuan surat yang dicari Polda Banten. (Foto: dok. Istimewa)
Tangerang -

Polda Banten menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Charlie Chandra. Pria berusia 47 tahun itu dicari-cari polisi atas dugaan kasus pemalsuan surat.

Foto wajah Charlie Chandra sebagai DPO tersebar viral di media sosial. Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Yudhis Wibisana membenarkan soal penerbitan DPO atas nama Charlie Chandra tersebut.

"Iya, sudah (diterbitkan DPO)," kata Yudhis saat dihubungi detikcom, Senin (18/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yudhis tak banyak bicara soal kasus yang menjerat Charlie Chandra ini. Namun ia menegaskan pihaknya saat ini masih terus melakukan pengejaran terhadap tersangka, termasuk menerbitkan pencekalan.

"Sudah semua (dilakukan)," kata Yudhis menjawab pertanyaan apakah polisi melakukan upaya pencekalan.

ADVERTISEMENT

Surat pencarian orang tersebut diterbitkan pada 8 Desember 2023 dan ditandatangani oleh Dirkrimum Polda Banten Kombes Yudhis Wibisana. Dalam surat DPO bernomor: DPO/54/XII/RES.1.9/2023/Ditreskrimum, tercantum DPO atas nama Charlie Chandra.

Adapun ciri-ciri Charlie Chandra adalah sebagai berikut:

  • Tinggi/Berat: 180 cm/90 Kg
  • Rambut: lurus beruban
  • Bentuk tubuh: tinggi, tegap
  • Warna kulit: kuning
  • Mata: sipit
  • Hidung: mancung
  • Bibir: tipis

Charlie Chandra, Buronan kasus pemalsuan surat yang dicari Polda Banten.Charlie Chandra, buron kasus pemalsuan surat yang dicari Polda Banten. (Foto: dok. Istimewa)


Dihubungi secara terpisah, Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto mengungkapkan soal penerbitan DPO atas nama Charlie Chandra tersebut.

"Kenapa diterbitkan DPO, karena belum tertangkap," kata Didik.

Charlie Chandra sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelum dia dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO). Adapun kasus yang menjerat Charlie Chandra adalah dugaan pemalsuan surat.

"Sudah tersangka. Kalau DPO berarti sudah tersangka. Kasusnya 263 KUHP juncto Pasal 55 KUHP," imbuhnya.

Didik menegaskan saat ini kasus tersebut masih berproses di Polda Banten. Penyidik Ditreskrimum Polda Banten masih menyidik kasus tersebut.

"Saat ini kasusnya masih sidik, masih berproses. Ditangani Krimum secara prosedural karena telah terpenuhi syarat formil dan materiil," tuturnya.

Klarifikasi Charlie Chandra

Terpidana kasus pemalsuan surat tanah, Charlie Chandra, memberikan klarifikasi terkait perkara pemalsuan surat tanah di Desa Lemo, Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Charlie Chandra menyebut bahwa dokumen yang dipersoalkan bukan terkait SHM atau Sertifikat Hak Milik melainkan Lampiran 13 yang berupa Formulir Badan Pertanahan Negara (BPN).

"Dokumen yang dipersoalkan dalam perkara pidana bukan SHM Nomor 5/Lemo, melainkan keterangan dalam Lampiran 13, yaitu formulir BPN untuk pencatatan peralihan hak karena pewarisan," ujar Charlie Chandra dalam keterangannya melalui hak jawab sebagaimana diterima pada Senin (7/9/2026).

Charlie Chandra menerangkan bahwa Formulir BPN tersebut disediakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dan telah diisi serta ditandatangani Sukamto selaku PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) sebagai penerima kuasa dari Charlie Chandra. Dalam perkara ini Charlie Chandra divonis 4 tahun penjara karena diyakini turut serta dalam melakukan pemalsuan surat.

Kasus ini kemudian berlanjut ke tingkat banding di mana Pengadilan Tinggi Banten mengurangi vonis menjadi 1 tahun penjara. Keterlibatan Charlie Chandra dalam perkara ini yaitu terkait pengisian Formulir BPN yang memuat keterangan tidak benar.

Terkait pengalihan jual beli dari The Pit Nio kepada Chairil Widjaja dan kemudian ke Sumita Chandra selaku ayah dari Charlie Chandra disebut pihak Charlie Chandra adalah sah berdasarkan putusan perdata. Namun putusan majelis hakim banding dari Pengadilan Tinggi Banten berkata sebaliknya.

Charlie Chandra juga merujuk pada keterangan Aries selaku pegawai Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten dengan jabatan Koordinator Kelompok Substansi Penetapan Hak Tanah dan Ruang pada Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran dalam sidang 18 November 2025 sebagaimana Putusan PN Tangerang No.1805/Pid.B/2025/PN Tng. Saat itu, Aries, disebut Charlie Chandra, menerangkan bahwa data buku tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang menyebutkan SHM Nomor 5/Lemo terdaftar dan masih berlaku atas nama Sumita Chandra seluas 87.100 m2.

Lihat juga Video: Diperiksa Polisi, Ayah Nagita Berikan Keterangan Terkait Dugaan Pemalsuan Surat

[Gambas:Video 20detik]




(mei/tor)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini