Charlie Chandra (48), buron tersangka pemalsuan dokumen pertanahan dalam proses balik nama atas bidang tanah milik orang lain, ditangkap Polda Banten. Dia ditangkap di kawasan Ancol, Jakarta Utara (Jakut).
"Polda Banten dibantu tim Resmob Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap tersangka pelaku pemalsuan surat tanah berinisial CC pada Senin, 18 Maret 2024, sekira pukul 02.30 WIB di Jalan Pasir Putih, Ancol, Jakarta Utara," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto dalam keterangannya, Kamis (21/3/2024).
"Sebelum ditangkap, Tersangka sempat melarikan diri dan telah ditetapkan sebagai DPO Ditreskrimum Polda Banten," imbuh Didik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Didik menjelaskan duduk perkara kasus perkara Charlie Chandra yang menjadi DPO polisi. Kasus yang menimpanya dilaporkan ahli waris The Pit Nio di Polda Metro Jaya dan dilimpahkan ke Polda Banten karena lokusnya ada di wilayah Banten.
"Kasus ini berawal sekira Maret 2023 ketika korban mengetahui Tersangka CC sedang mengurus permohonan balik nama SHM No. 5/Lemo tercatat atas nama Suminta Chandra menjadi atas nama Tersangka CC di BPN Kabupaten Tangerang," ujarnya.
"Sedangkan sebelum melakukan proses balik nama, ahli waris telah memberikan somasi sebanyak dua kali kepada Tersangka, yang isinya menyatakan bahwa dasar pengalihan SHM menjadi atas nama Suminta Chandra sudah dinyatakan palsu oleh putusan pengadilan," lanjut dia.
Meski telah disomasi, tersangka tetap membuat surat permohonan balik nama itu. Ia juga membuat berbagai surat yang isinya ia berkuasa atas tanah itu.
"Tersangka telah membuat surat-surat (lampiran 13) berupa surat kuasa dan surat pernyataan penguasaan tanah, namun pernyataan yang dibuat tertulis tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan karena tanah tersebut tidak pernah dikuasai oleh tersangka CC melainkan tanah tersebut dikuasai oleh PT. Mandiri Bangun Makmur selaku kuasa dari ahli waris The Pit Nio," terang Didik.
Tersangka dijerat dengan pasal pemalsuan sebagaimana Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 KUJP. Ia diancam pidana selama 6 tahun penjara.
Klarifikasi Charlie Chandra
Terpidana kasus pemalsuan surat tanah, Charlie Chandra, memberikan klarifikasi terkait perkara pemalsuan surat tanah di Desa Lemo, Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Charlie Chandra menyebut bahwa dokumen yang dipersoalkan bukan terkait SHM atau Sertifikat Hak Milik melainkan Lampiran 13 yang berupa Formulir Badan Pertanahan Negara (BPN).
"Dokumen yang dipersoalkan dalam perkara pidana bukan SHM Nomor 5/Lemo, melainkan keterangan dalam Lampiran 13, yaitu formulir BPN untuk pencatatan peralihan hak karena pewarisan," ujar Charlie Chandra dalam keterangannya melalui hak jawab sebagaimana diterima pada Rabu (7/9/2026).
Charlie Chandra menerangkan bahwa Formulir BPN tersebut disediakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dan telah diisi serta ditandatangani Sukamto selaku PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) sebagai penerima kuasa dari Charlie Chandra. Dalam perkara ini Charlie Chandra divonis 4 tahun penjara karena diyakini turut serta dalam melakukan pemalsuan surat.
Kasus ini kemudian berlanjut ke tingkat banding di mana Pengadilan Tinggi Banten mengurangi vonis menjadi 1 tahun penjara. Keterlibatan Charlie Chandra dalam perkara ini yaitu terkait pengisian Formulir BPN yang memuat keterangan tidak benar.
Terkait pengalihan jual beli dari The Pit Nio kepada Chairil Widjaja dan kemudian ke Sumitra Chandra selaku ayah dari Charlie Chandra disebut pihak Charlie Chandra adalah sah berdasarkan putusan perdata. Namun putusan majelis hakim banding dari Pengadilan Tinggi Banten berkata sebaliknya.
Charlie Chandra juga merujuk pada keterangan Aries selaku pegawai Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten dengan jabatan Koordinator Kelompok Substansi Penetapan Hak Tanah dan Ruang pada Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran dalam sidang 18 November 2025 sebagaimana Putusan PN Tangerang No.1805/Pid.B/2025/PN Tng. Saat itu, Aries, disebut Charlie Chandra, menerangkan bahwa data buku tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang menyebutkan SHM Nomor 5/Lemo terdaftar dan masih berlaku atas nama Sumita Chandra seluas 87.100 m2.
Simak juga 'Saat KPK Masih Buru Harun Masiku, Namanya Masih Terdaftar DPO':










































