Sidang lanjutan gugatan pailit yang diajukan Bank CIMB Niaga terhadap seorang pengusaha bernama Ganda kembali digelar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Kuasa hukum masing-masing pihak hadir di ruang sidang.
Pantauan detikcom di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (21/3/2024), kuasa hukum Bank CIMB Niaga, An Nur Ramadhan, dan kuasa hukum pihak Ganda, Aditya Yudhistira, hadir langsung di persidangan. Selanjutnya, majelis hakim meminta kuasa hukum Ganda untuk menyerahkan bukti-bukti yang telah dibawa.
Aditya lalu menyerahkan bukti-bukti tersebut ke majelis hakim. Kemudian, majelis hakim mengecek bukti-bukti tersebut.
"Ada berapa?" tanya hakim.
"Ada 17," jawab kuasa hukum Ganda, Aditya, dalam persidangan.
Setelah hakim melakukan pengecekan, hakim menanyakan apakah ada bukti tambahan yang akan diserahkan oleh pihak Bank CIMB Niaga dan Ganda. Keduanya menjawab jika ada bukti tambahan berupa surat atau saksi maupun ahli, akan diajukan pada persidangan selanjutnya.
Hakim lalu menutup persidangan. Sidang lanjutan gugatan pailit itu akan kembali digelar pada Kamis (28/3) depan.
"Berarti tambahan kalau ada bukti surat kalau nggak saksi ya. Kapan ini? Seminggu ya? Tanggal 28 Maret, hadir kembali tanpa dipanggil," kata hakim.
Ditemui sesudah persidangan, kuasa hukum Bank CIMB Niaga, An Nur Ramadhan, mempertanyakan Bukti T-13 yang diajukan oleh Kuasa Hukum Ganda yaitu Triangga Kamal dan Aditya Yudhistira berupa Akta Keberatan dan Tidak Setuju No.16 tertanggal 30 September 2015 yang dibuat di hadapan Notaris Tanti Lena, SH, MKn, Notaris di Kota Tangerang Selatan.
"Istri Ganda, Jap Li Phin Al Evaline mengklaim bahwa dirinya telah menyatakan keberatan dan tidak setuju terhadap Surat Pernyataan dan Jaminan yang diberikan suaminya, sebagaimana Akta Keberatan dan Tidak Setuju No 16 tertanggal 30 September 2015 yang dibuat Istri Ganda, Jap Li Phin Al Evaline di hadapan Notaris Tanti Lena, SH, MKn, Notaris di Kota Tangerang Selatan," ujar Ramadhan.
"Namun demikian Akta yang diklaim 'Otentik' tersebut tidak pernah diserahkan kepada Bank CIMB Niaga sampai pada hari ini. Untuk apa Akta Keberatan tersebut dibuat oleh Istri Ganda, Jap Li Phin Al Evaline, namun tidak pernah diserahkan kepada Bank? Bagaimana Bank mengetahui kalau ada keberatan dari istri Ganda atas Surat Pernyataan dan Jaminan yang diberikan suaminya, kalau Bank tidak diberitahu sebelumnya adanya Akta Keberatan tersebut. Pada kenyataannya Bank baru mengetahui adanya Akta Keberatan tersebut pada saat Akta tersebut diajukan oleh kuasa hukum Ganda di depan persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara setelah Bank CIMB Niaga menggugat Ganda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tahun 2019. Klien kami sedang melakukan investigasi apakah Akta itu benar dibuat pada tanggal 30 September 2015 atau baru dibuat pada tahun 2019 pada saat Ganda digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sangat disayangkan bahwa notaris yang membuat Akta tersebut yaitu Notaris Tanti Lena, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang Selatan yang klien kami surati sampai 2 kali tidak menjawab surat-surat yang klien kami kirimkan dan surat-surat tersebut dikembalikan dengan alasan kantor notaris tutup. Oleh karena itu klien kami sedang mempertimbangkan untuk memproses hukum pihak-pihak yang memberikan keterangan dan menfasilitasi pembuatan akta tersebut serta yang menggunakan akta tersebut di sidang pengadilan termasuk di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat," ujarnya.
"Sedangkan terhadap Bukti T-16 dan T-17 tentang adanya perlawanan pihak ketiga dan gugatan yang diajukan istri Ganda, Ny. Jap Li Phin Al Evaline di Pengadilan Negeri Jakarta Utara setelah gugatan pailit terhadap Ganda didaftarkan oleh Bank CIMB Niaga di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, hanya sekedar manuver yang tidak beritikad baik untuk membuat gugatan pailit terhadap Ganda terkesan tidak sederhana. Hal ini disebabkan oleh karena istri Ganda, Ny Jap Li Phin Al Evaline bukanlah pihak ketiga dalam perkara perlawanan pihak ketiga dan gugatan tersebut. Sebagaimana Bukti T-12 yang diajukan oleh Ganda sendiri di depan persidangan, Ganda mendalilkan bahwa dia dan istrinya kawin dengan persatuan harta. Kalau kawin dengan persatuan harta, bagaimana bisa istri Ganda memposisikan dirinya sebagai pihak ketiga?" sambung Ramadhan.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Simak Video "Video: Bagaimana Hukum Haji dari Hasil Undian Berhadiah?"
(dhn/fjp)