Sidang Gugatan Pailit Pengusaha Ganda, CIMB Niaga Investigasi Kebenaran Bukti Ganda

Sidang Gugatan Pailit Pengusaha Ganda, CIMB Niaga Investigasi Kebenaran Bukti Ganda

Mulia Budi - detikNews
Jumat, 22 Mar 2024 10:15 WIB
Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Ilustrasi gedung PN Jakpus (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Sidang lanjutan gugatan pailit yang diajukan Bank CIMB Niaga terhadap seorang pengusaha bernama Ganda kembali digelar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Kuasa hukum masing-masing pihak hadir di ruang sidang.

Pantauan detikcom di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (21/3/2024), kuasa hukum Bank CIMB Niaga, An Nur Ramadhan, dan kuasa hukum pihak Ganda, Aditya Yudhistira, hadir langsung di persidangan. Selanjutnya, majelis hakim meminta kuasa hukum Ganda untuk menyerahkan bukti-bukti yang telah dibawa.

Aditya lalu menyerahkan bukti-bukti tersebut ke majelis hakim. Kemudian, majelis hakim mengecek bukti-bukti tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada berapa?" tanya hakim.

"Ada 17," jawab kuasa hukum Ganda, Aditya, dalam persidangan.

ADVERTISEMENT

Setelah hakim melakukan pengecekan, hakim menanyakan apakah ada bukti tambahan yang akan diserahkan oleh pihak Bank CIMB Niaga dan Ganda. Keduanya menjawab jika ada bukti tambahan berupa surat atau saksi maupun ahli, akan diajukan pada persidangan selanjutnya.

Hakim lalu menutup persidangan. Sidang lanjutan gugatan pailit itu akan kembali digelar pada Kamis (28/3) depan.

"Berarti tambahan kalau ada bukti surat kalau nggak saksi ya. Kapan ini? Seminggu ya? Tanggal 28 Maret, hadir kembali tanpa dipanggil," kata hakim.

Ditemui sesudah persidangan, kuasa hukum Bank CIMB Niaga, An Nur Ramadhan, mempertanyakan Bukti T-13 yang diajukan oleh Kuasa Hukum Ganda yaitu Triangga Kamal dan Aditya Yudhistira berupa Akta Keberatan dan Tidak Setuju No.16 tertanggal 30 September 2015 yang dibuat di hadapan Notaris Tanti Lena, SH, MKn, Notaris di Kota Tangerang Selatan.

"Istri Ganda, Jap Li Phin Al Evaline mengklaim bahwa dirinya telah menyatakan keberatan dan tidak setuju terhadap Surat Pernyataan dan Jaminan yang diberikan suaminya, sebagaimana Akta Keberatan dan Tidak Setuju No 16 tertanggal 30 September 2015 yang dibuat Istri Ganda, Jap Li Phin Al Evaline di hadapan Notaris Tanti Lena, SH, MKn, Notaris di Kota Tangerang Selatan," ujar Ramadhan.

"Namun demikian Akta yang diklaim 'Otentik' tersebut tidak pernah diserahkan kepada Bank CIMB Niaga sampai pada hari ini. Untuk apa Akta Keberatan tersebut dibuat oleh Istri Ganda, Jap Li Phin Al Evaline, namun tidak pernah diserahkan kepada Bank? Bagaimana Bank mengetahui kalau ada keberatan dari istri Ganda atas Surat Pernyataan dan Jaminan yang diberikan suaminya, kalau Bank tidak diberitahu sebelumnya adanya Akta Keberatan tersebut. Pada kenyataannya Bank baru mengetahui adanya Akta Keberatan tersebut pada saat Akta tersebut diajukan oleh kuasa hukum Ganda di depan persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara setelah Bank CIMB Niaga menggugat Ganda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tahun 2019. Klien kami sedang melakukan investigasi apakah Akta itu benar dibuat pada tanggal 30 September 2015 atau baru dibuat pada tahun 2019 pada saat Ganda digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sangat disayangkan bahwa notaris yang membuat Akta tersebut yaitu Notaris Tanti Lena, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang Selatan yang klien kami surati sampai 2 kali tidak menjawab surat-surat yang klien kami kirimkan dan surat-surat tersebut dikembalikan dengan alasan kantor notaris tutup. Oleh karena itu klien kami sedang mempertimbangkan untuk memproses hukum pihak-pihak yang memberikan keterangan dan menfasilitasi pembuatan akta tersebut serta yang menggunakan akta tersebut di sidang pengadilan termasuk di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat," ujarnya.

"Sedangkan terhadap Bukti T-16 dan T-17 tentang adanya perlawanan pihak ketiga dan gugatan yang diajukan istri Ganda, Ny. Jap Li Phin Al Evaline di Pengadilan Negeri Jakarta Utara setelah gugatan pailit terhadap Ganda didaftarkan oleh Bank CIMB Niaga di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, hanya sekedar manuver yang tidak beritikad baik untuk membuat gugatan pailit terhadap Ganda terkesan tidak sederhana. Hal ini disebabkan oleh karena istri Ganda, Ny Jap Li Phin Al Evaline bukanlah pihak ketiga dalam perkara perlawanan pihak ketiga dan gugatan tersebut. Sebagaimana Bukti T-12 yang diajukan oleh Ganda sendiri di depan persidangan, Ganda mendalilkan bahwa dia dan istrinya kawin dengan persatuan harta. Kalau kawin dengan persatuan harta, bagaimana bisa istri Ganda memposisikan dirinya sebagai pihak ketiga?" sambung Ramadhan.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

"Kalau praktik semacam ini dapat dibenarkan, tidak tertutup kemungkinan anak atau keluarga Ganda yaitu Andy Indigo dan Vince Erlington Indigo juga dapat mengajukan gugatan seperti istri Ganda, Ny. Jap Li Phin Al Evaline. Sampai kapan urusan seperti ini akan selesai sekalipun telah ada Putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung?" tanya Ramadhan.

"Namun demikian apapun manuver pihak Ganda maupun istrinya, Ny. Jap Li Phin Al Evaline, sampai kapan pun Bank CIMB Niaga akan tetap mengejar tanggung jawab dari pihak Ganda. Perlu diketahui oleh Ganda bahwa dalam Putusan PK Mahkamah Agung, bunga dan denda akan terus berjalan dan diperhitungkan sampai dilunasinya seluruh utang Ganda tersebut kepada Bank. Adapun jumlah pokok, bunga dan denda tersebut dapat mencapai triliunan rupiah apabila proses ini semakin berlarut-larut. Oleh karena itu kami sekali lagi meminta agar Ganda sebagai pengusaha terkemuka di Indonesia dapat menunjukkan iktikad baik dan teladan dalam melaksanakan kewajiban hukumnya sesuai Putusan PK Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap dan pasti" imbuh Ramadhan.

Pihak Ganda Berharap Gugatan Ditolak

Sebelumnya pada Kamis, 7 Maret 2024, saat agenda tanggapan, pihak Ganda yang diwakili kuasa hukumnya, Aditya Yudhistira, berharap majelis hakim menolak gugatan itu.

"Semoga nanti majelis bisa sepakat dengan argumen kami sehingga permohonan pailit yang diajukan bisa ditolak gitu. Kami tetap pada argumen kami bahwa permohonan tersebut tidak berdasar secara hukum," ujar Aditya.

"Di samping itu permohonan tersebut tidak juga dapat dibuktikan secara sederhana berdasarkan UU Kepailitan dan PKPU yang berlaku. Jadi kami berharap nanti pada akhirnya majelis hakim dapat memutus untuk menolak permohonan pailit yang diajukan terhadap Pak Ganda," imbuhnya.

Duduk Perkara

Dalam permohonannya, Bank CIMB Niaga meminta Pengadilan Niaga Jakpus menyatakan Ganda pailit. Selain itu, Bank CIMB Niaga memohon Pengadilan Niaga Jakpus menunjuk hakim pengawas untuk mengawasi proses kepailitan serta menunjuk tim kurator dalam proses kepailitan yang dimohonkan tersebut.

Kasus bermula pada 28 Agustus 2015, saat Ganda menandatangani surat pernyataan dan jaminan yang menyatakan bahwa dia menjamin pembayaran kembali seluruh kewajiban terutang oleh PT Surya Citra Multimedia (PT SCM) kepada Bank CIMB Niaga. Kewajiban terutang itu dituangkan dalam suatu akta perjanjian kredit.

Namun dalam perkembangannya, Bank CIMB Niaga menilai Ganda wanprestasi terhadap surat pernyataan dan jaminan yang diberikannya. Bank CIMB Niaga pun menggugat Ganda melakukan wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang singkatnya proses tersebut sampai pada putusan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) di mana Ganda dinyatakan wanprestasi dan dihukum untuk membayar seluruh jumlah pokok, bunga dan denda berdasarkan perjanjian kredit kepada Bank CIMB Niaga. Berdasarkan Putusan PK tersebut selanjutnya Bank CIMB Niaga mengajukan gugatan pailit terhadap Ganda di Pengadilan Niaga Jakpus.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Apa yang Terjadi Bila Tidak Bayar Utang hingga Meninggal?"
[Gambas:Video 20detik]
(dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads