Sidang Gugatan Pailit Pengusaha Ganda, CIMB Niaga Serahkan Bukti

Sidang Gugatan Pailit Pengusaha Ganda, CIMB Niaga Serahkan Bukti

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 14 Mar 2024 16:48 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Sidang lanjutan gugatan pailit yang diajukan Bank CIMB Niaga terhadap seorang pengusaha bernama Ganda di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali digelar. Pihak CIMB Niaga menyerahkan bukti dalam sidang tersebut

Kuasa hukum Bank CIMB Niaga, An Nur Ramadhan, menyerahkan bukti dalam sidang yang digelar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024). Kuasa hukum Ganda, Aditya Yudhistira, juga hadir dalam sidang.

Ramadhan menyerahkan beberapa bukti tertulis ke majelis hakim. Setelah menerima bukti, hakim mengagendakan sidang selanjutnya untuk pihak Ganda menyerahkan bukti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami beri kesempatan untuk tergugat menyerahkan bukti," kata hakim.

Hakim juga mempersilakan pihak Bank CIMB menyerahkan bukti tambahan. Sidang ditunda dan akan kembali digelar pada Kamis, 21 Maret 2024, dengan agenda bukti dari pihak Ganda.

ADVERTISEMENT

"Persidangan berikutnya bukti tergugat, tapi tidak tutup kemungkinan kalau ada tambahan silakan," kata hakim.

Duduk Perkara

Dalam permohonannya, Bank CIMB Niaga meminta Pengadilan Niaga Jakpus menyatakan Ganda pailit. Selain itu, Bank CIMB Niaga memohon Pengadilan Niaga Jakpus menunjuk hakim pengawas untuk mengawasi proses kepailitan serta menunjuk tim kurator dalam proses kepailitan yang dimohonkan tersebut.

Kasus bermula pada 28 Agustus 2015, saat Ganda menandatangani surat pernyataan dan jaminan yang menyatakan bahwa dia menjamin pembayaran kembali seluruh kewajiban terutang oleh PT Surya Citra Multimedia (PT SCM) kepada Bank CIMB Niaga. Kewajiban terutang itu dituangkan dalam suatu akta perjanjian kredit.

Namun, dalam prosesnya, Bank CIMB Niaga menilai Ganda wanprestasi terhadap surat pernyataan dan jaminan yang diberikannya. Pihak Bank CIMB Niaga pun menggugat Ganda melakukan wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang singkatnya proses tersebut sampai pada putusan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).

Secara terpisah, kuasa hukum Bank CIMB Niaga An Nur Ramadhan mengatakan putusan PK Mahkamah Agung Nomor 575/PK/Pdt/2023 tertanggal 16 Oktober 2023 itu menyatakan Ganda telah wanprestasi terhadap surat pernyataan dan jaminan tanggal 28 Agustus 2015 tersebut. Oleh karena itu, lanjut Ramadhan, Ganda dihukum melunasi seluruh utang PT SCM ke Bank CIMB Niaga yang per 31 Desember 2018 sebesar Rp 257.556.389.115,93 berikut bunga dan/atau denda berdasarkan perjanjian kredit.

Ramadhan menyebutkan utang itu tercatat sudah lebih dari Rp 600 miliar sampai 24 Januari 2024. Untuk itu, Ramadhan selaku pihak yang diberi kuasa oleh Bank CIMB Niaga mengajukan gugatan pailit terhadap Ganda.

"Klien kami masih mengharapkan adanya iktikad baik dari Ganda untuk menyelesaikan tanggung jawabnya berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap dan pasti. Harapan ini didasarkan oleh karena Ganda, yang merupakan saudara kandung Martua Sitorus, salah satu orang terkaya di Indonesia versi majalah Forbes, masih memiliki kekayaan yang signifikan. Keluarga Ganda merupakan pemilik Gama Tower di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, dan hotel bintang lima di Jakarta dan Medan serta puluhan bisnis lainnya," ucap Ramadhan dalam keterangannya.

Pihak Ganda Berharap Gugatan Ditolak

Sebelumnya pada Kamis, 7 Maret 2024, saat agenda tanggapan, pihak Ganda yang diwakili kuasa hukumnya, Aditya Yudhistira, berharap majelis hakim menolak gugatan itu.

"Semoga nanti majelis bisa sepakat dengan argumen kami sehingga permohonan pailit yang diajukan bisa ditolak gitu. Kami tetap pada argumen kami bahwa permohonannya, kami yakin tidak berdasar secara hukum," ujar Aditya.

"Dan tidak juga dapat dibuktikan secara sederhana berdasarkan UU Kepailitan dan PKPU yang berlaku. Jadi kami berharap nanti pada akhirnya majelis hakim dapat memutus untuk menolak permohonan pailit yang diajukan terhadap Pak Ganda," imbuhnya.

(dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads