Polisi Masih Klarifikasi Semua Pihak soal Pengemudi Xpander Tabrak Porsche

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 21 Mar 2024 16:06 WIB
Xpander tabrak Porsche di showroom (Foto: X InnovaCommunity)
Tangerang -

Polisi masih melakukan pengusutan kasus pengemudi Xpander yang menabrak Porsche di showroom Ivan's Motor, PIK 2, Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Hingga saat ini, pengemudi Xpander berinisial JS masih ditahan polisi.

"Iya (masih ditahan). Itu kan di polsek ditahannya. Nanti kita infokan perkembangannya," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho saat dihubungi wartawan, Kamis (21/3/2024).

JS disebut-sebut kenal dengan pemilik showroom. Saat ditanya soal motif apa yang melatarbelakangi JS menabrak Porsche, Zain mengatakan pihaknya masih meminta klarifikasi kepada semua pihak.

"Kita masih klarifikasi semua, kan baru kemarin," imbuhnya.

Ditanya lebih lanjut soal apakah pengemudi Xpander siap mengganti kerugian yang diderita pihak showroom, Zain mengatakan pihaknya tidak masuk ke ranah tersebut.

"Itu bukan ranah polisi, kami (ranahnya) masalah pidananya," katanya.

Sopir Xpander Ngaku Kenal Pemilik Showroom

Polisi saat ini masih mengusut kasus tersebut. Polisi juga saat ini masih mendalami unsur kesengajaan di balik kecelakaan yang terjadi.

"(Informasi kesengajaan) kita masih dalami informasi tersebut, kita masih lakukan pemeriksaan," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Senin (18/3).

Namun, yang jelas, pengemudi tersebut berkendara dalam pengaruh minuman keras. Kepada polisi, dia mengatakan minum minuman keras lebih dulu sebelum peristiwa tabrakan terjadi.

"Pada saat diamankan bau minuman beralkohol. Dan menerangkan dia itu pagi d rumahnya karena berdekatan TKP minum minuman keras dan pada saat lewat di situ dia dalam kondisi yang mungkin di tengah pengaruh alkohol sehingga dalam berkendara tidak terkendali," ujarnya

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 13 Maret 2024, di showroom Ivan's Motor, Jalan Thamrin Boulevard PIK 2, Sedayu, Indo City, Tangerang. Ditaksir total kerugian mencapai Rp 5,7 miliar.

Saat ini JS sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, JS dijerat Pasal 200 KUHP dan/atau 406 KUHP.




(mei/dhn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork