Pengemudi Xpander berinisial JS (42) yang menabrak Porsche di showroom Ivan's Motor di PIK 2, Teluk Naga, Kota Tangerang telah ditetapkan sebagai tersangka. JS diketahui dalam kondisi mabuk saat berkendara.
Kapolsek Teluk Naga, AKP Wahyu menyampaikan JS juga sudah ditahan. Dia menerangkan pelaku disangkakan dengan Pasal 200 KUHP dan 406 KUHP. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 13 Maret 2024.
"Sudah kami lakukan penahanan yang bersangkutan. Pasal yang kami kenakan Pasal 200 KUHP dan/atau 406 KUHP," terang Wahyu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut sejumlah pengakuan JS usai menabrak Porsche:
1. Siap Ganti Rugi Rp 5,7 M
Polisi mengungkap kerugian mobil Xpander yang menabrak Porsche hingga ringsek di showroom kawasan PIK 2, Kota Tangerang, mencapai Rp 5,7 miliar. Kepada polisi, JS mengaku siap mengganti kerugian tersebut.
"Pengakuannya dia (pelaku) pengen ganti rugi, 'Saya siap ganti rugi' itu aja omongannya. Itu setelah kita amankan. 'Saya bakalan ganti rugi nanti' gitu ngomongnya," kata Wahyu dikutip, Senin (18/3/2024).
Sementara itu, pihak korban meminta kasus tersebut dilanjutkan. "Dari pihak korban, 'saya ingin prosesnya dilanjut', begitu," imbuhnya.
Wahyu mengatakan hingga kini belum ada informasi opsi damai terkait peristiwa yang ada. Namun, menurut Wahyu, pihak kepolisian akan memfasilitasi jika ada kesepakatan damai di antara kedua belah pihak.
"Saya nggak tahu di luar apakah pihak keluarga pelaku dan korban ada ketemuan atau ini, belum nyampe ke kita. Kalau mediasi itu bisa dilakukan mereka kedua belah pihak tanpa dihadiri polisi. Intinya kita kalau ada surat perdamaian ada pencabutan laporan, pastinya kita cabut hentikan perkaranya," tuturnya.
2. Ngaku Kenal dengan Pemilik Showroom
Wahyu menuturkan JS mengaku mengenal pemilik showroom tersebut. Meski demikian, pihak kepolisian masih mendalami pengakuan itu.
"Kemarin katanya kenal, tapi itu masih kita dalami," ujar Wahyu.
Saat ini polisi masih memeriksa sejumlah saksi terkait kasus yang ada. Disebutkan jika JS hanya menyampaikan pengakuan sepihak.
"Kenal kan dalam arti, oh saya kenal sama dia, tapi belum tentu dia kenal sama saya. Masih kita dalami kecuali dia bilang kami saling kenal kami berteman. Kami tanya kenal sama pemilik showroom, kenal tapi nggak tahu pemilik showroom kenal apa nggak. Cuma pengakuan sepihak," ucapnya.
Simak juga 'Viral Galang Dana Sopir Xpander Tabrak Porsche, Kitabisa: Ini Hoax':
3. Ngaku dalam Keadaan Mabuk
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan pengendara Xpander berinisial JS (43) dalam pengaruh minuman keras saat berkendara. Menurut pengakuan tersangka, dia minum minuman keras terlebih dahulu sebelum berkendara.
"Pada saat diamankan bau minuman beralkohol. Dan menerangkan dia itu pagi dari rumahnya karena berdekatan TKP, minum minuman keras dan pada saat lewat di situ dia dalam kondisi yang mungkin di tengah pengaruh alkohol sehingga dalam berkendara tidak terkendali," kata Zain kepada wartawan, Senin (18/3/2024).
Dari hasil penelitian Puslabfor, Xpander melaju dengan kecepatan 40-50 Km per jam saat tabrakan terjadi.
"Kalau dilihat dari CCTV yang ada kecepatannya sedang kita cek, kemarin kita datangkan puslabfor kita cek kecepatannya kurang lebih 40-50 (km per jam)," imbuhnya.