Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (Panja RUU DKJ) akhirnya menyepakati pemilihan Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dalam RUU DKJ tetap diselenggarakan secara langsung melalui Pilkada. Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris memberi apresiasi terkait mekanisme pemilihan Gubernur DKJ yang dipilih langsung oleh rakyat tersebut.
Menurutnya, keputusan ini tepat mengingat provinsi seperti Jakarta dengan semua dinamikanya, idealnya dipimpin oleh kepala daerah yang mendapat pengakuan (legitimasi) langsung dari rakyat atau warga Jakarta.
"Saya menyampaikan terima kasih kepada Panja RUU DKJ terutama Pemerintah karena telah menangkap keinginan rakyat yang menginginkan gubernur Jakarta tetap dipilih langsung oleh warga," ujar Fahira dalam keterangan tertulis, Rabu (20/3/2024).
"Jakarta yang diproyeksikan sebagai pusat perekonomian nasional dan menjadi kota global memang idealnya dipimpin oleh gubernur yang mendapat legitimasi langsung dari rakyat yang dipimpinnya. Bukan hanya itu, dengan mempertahankan Pilkada, artinya negara tetap menjamin hak konstitusional warga untuk memilih langsung siapa yang mereka nilai layak memimpin Jakarta," tambahnya.
Fahira menuturkan Jakarta dengan segala tantangan dan kompleksitasnya saat ini dan kedepannya harus dipimpin oleh gubernur yang memiliki legitimasi kuat sebagai modal untuk mengelola sebuah provinsi yang memiliki kekhususan. Kekhususan ini akan bisa dikelola dengan baik melalui partisipasi langsung yang bermakna dari seluruh warga Jakarta. Ruang partisipasi yang bermakna itu adalah saat warga Jakarta diberi hak untuk memilih langsung siapa gubernur dan wakil gubernurnya.
Selain itu, gubernur yang dipilih langsung rakyat sangat penting untuk memastikan siapapun yang memimpin Jakarta memperhatikan kebutuhan dan aspirasi beragam kelompok masyarakat yang ada di Jakarta dengan setara.
"Kesepakatan Gubernur DKJ dipilih langsung oleh rakyat menunjukkan bahwa baik pemerintah maupun parlemen ingin semua Provinsi di Indonesia termasuk Jakarta memiliki representasi yang lebih baik dengan menghadirkan pemerintahan yang lebih inklusif dan mewakili kepentingan yang lebih luas dari masyarakat," ungkapnya.
Sebagai informasi, Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta akhirnya memutuskan gubernur dan wakil gubernur Jakarta tetap dipilih langsung. Keputusan ini diambil dalam Rapat Panja di Kompleks Parlemen, Jakarta (18/3). Ini artinya, Pilkada di Jakarta kedepan akan mengikuti ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Simak Video 'Hasil Rapat Panja: Kemenangan Pilkada DKJ Harus Raih 50%+1 Suara':
(akd/ega)