Fahira Idris Harap RUU DKJ Percepat Integrasi Transportasi Publik

Fahira Idris Harap RUU DKJ Percepat Integrasi Transportasi Publik

Inkana Izatifiqa R Putri - detikNews
Jumat, 15 Mar 2024 07:47 WIB
Anggota DPD Fahira Idris
Foto: dok. Pribadi
Jakarta -

Pemerintah bersama DPR dan DPD RI saat ini tengah membahas Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Adapun salah satu isu utama dalam RUU tersebut terkait pembentukan kawasan aglomerasi untuk menyinkronkan pembangunan di Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dengan daerah sekitar. Salah satu Program Kawasan Aglomerasi dalam RUU DKJ adalah sektor transportasi.

Menyoroti hal ini, Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris menyebut transportasi publik menjadi salah satu sektor yang penting diintegrasikan di semua wilayah aglomerasi. Oleh sebab itu, transportasi publik akan menjadi salah satu bahasan penting terkait program Kawasan Aglomerasi dalam RUU DKJ. Menurutnya, kemacetan di Jakarta dan sekitarnya harus segera dicarikan solusi karena sudah menumpuk kerugian ekonomi yang besar.

"Oleh karena itu, saya berharap RUU DKJ ini mampu mempercepat hadirnya transportasi publik yang setara dan terintegrasi antara Jakarta dan daerah sekitarnya. Sesuai Perpres Nomor 55 Tahun 2018 Tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek, pada 2029, sebanyak 60 persen pergerakan warga di Jabodetabek sudah harus menggunakan angkutan umum perkotaan. Target ini harus bisa tercapai jika ingin Jakarta dan sekitarnya menjadi kota berkelas dunia," ujar Fahira dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fahira menambahkan, kawasan Jabodetabek dengan populasi lebih dari 30 juta jiwa saat ini sebenarnya sudah menjelma menjadi wilayah aglomerasi terbesar di dunia. Ketergantungan antarwilayah Jabodetabek yang tinggi menjadikan pergerakan orang di kawasan aglomerasi ini sangat besar.

Saat ini, diperkirakan jumlah pergerakan di Jabodetabek mencapai 88,2 juta trip/hari. Jika dirinci, pergerakan ini terdiri dari pergerakan di dalam Jakarta sebesar 21,2 juta trip/hari, commuter 6,4 juta trip/hari dan pergerakan di dalam suburban 60,6 juta trip/hari.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Fahira menjelaskan tingginya mobilitas ini menjadi persoalan serius. Sebab, dari jumlah tersebut, kurang dari 30 persen yang menggunakan transportasi umum atau lebih dari 70 persen memilih menggunakan kendaraan bermotor pribadi.

Hal ini berdampak terhadap kemacetan di Jakarta dan wilayah sekitarnya semakin tinggi. Selain itu, kondisi ini juga menyebabkan kerugian ekonomi dan pencemaran udara sehingga menurunkan kualitas dan produktivitas warga Jabodetabek.

"Kita harus pastikan RUU DKJ ini menjadi daya dorong yang efektif untuk membuat sebanyak mungkin mobilitas di kawasan aglomerasi menggunakan transportasi publik. Oleh karenanya, sistem transportasi publik setidaknya di Bodetabek bisa setara seperti yang saat ini sudah ada di Jakarta. Sehingga ke depan Jakarta bisa memainkan perannya sebagai kota global. Sementara kota sekitarnya bisa berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan keuangan, serta kegiatan bisnis nasional, regional, dan global," pungkas Fahira.

Sebagai informasi, kawasan aglomerasi merupakan kawasan yang saling memiliki keterkaitan fungsional. Kawasan ini dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi sekalipun berbeda dari sisi administrasi sebagai satu pusat pertumbuhan ekonomi nasional berskala global. Salah satu sektor yang penting diintegrasikan adalah transportasi publik terpadu di semua wilayah aglomerasi tersebut.

Dalam RUU DKJ, Kawasan Aglomerasi mencakup minimal wilayah Provinsi DKJ, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.

Simak juga 'Saat RUU DKJ Dapat Respons Dingin Anies dan Mahfud':

[Gambas:Video 20detik]



(ncm/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads