Harapan Keluarga Zidan Agar Altaf Mahasiswa UI Divonis Mati

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 15 Mar 2024 03:02 WIB
Altafasalya, terdakwa pembunuh mahasiswa UI Muhammad Naufal. (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Altafasalya Ardnika Basya (24) masih menjalani serangkaian pengadilan atas pembunuhan juniornya, Muhammad Naufal Zidan. Sidang tuntutan telah digelar dan Altaf dituntut dengan hukuman mati.

Seperti diketahui, Altaf membunuh Naufal di indekos di Jalan Palakali, Kukusan, Beji, Depok, pada 2 Agustus 2023. Jasad Naufal ditemukan di bawah tempat tidur dua hari kemudian atau 5 Agustus 2024.

Altaf saat itu sudah menyimpan pisau lipat di dalam jok motornya. Setelah tiba di kosan Zidan, Altaf mengambil pisau lipat dan memasukkannya ke saku celananya.

Keduanya sempat ngobrol di dalam kamar kos itu. Altaf sempat berpura-pura hendak pulang, lalu mengeluarkan pisau lipat yang dibawanya dan menusukkan pisau ke badan Zidan.

Korban sempat melawan dengan cara menggigit tangan pelaku. Namun pelaku menikam leher dan dada korban berulang kali hingga akhirnya terjatuh. Pelaku kemudian pergi mencari plastik hingga kapur barus.

Pelaku pun memasukkan mayat korban ke plastik itu dan menyembunyikannya di bawah tempat tidur lalu menyebarkan kapur barus untuk menutupi bau amis darah. Pelaku juga mengambil barang-barang milik korban.

Waktu berlalu dan kini Altaf telah menjalani pengadilan. Dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Altaf dituntut jaksa dengan hukuman mati.

Respons Keluarga Korban

Tuntutan mati ini mendapatkan respons dari pihak keluarga korban. Keluarga korban berharap hakim menjatuhkan hukuman mati dalam sidang vonis nantinya.

"Kami sekeluarga berharap, semoga di vonis sidang putusan nanti sesuai dengan tuntutan yaitu pidana Hukuman mati," kata paman korban, Fais, saat dihubungi detikcom, Kamis (14/3).

Sebelumnya, Altaf mahasiswa UI dituntut hukuman pidana mati di kasus pembunuhan Muhammad Naufal. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, pada Rabu (13/3).

Tuntutan Hukuman Mati

Altafasalya Ardnika Basya dituntut hukuman mati atas pembunuhan Zidan. Altaf dinilai telah terbukti melakukan pembunuhan dengan perencanaan terlebih dulu.

"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Altafasalya Ardnika Basya bin Ari Armed oleh karena itu dengan pidana mati," ujar jaksa Alfa Dera, Rabu (13/3).

Jaksa penuntut umum (JPU) menilai tak ada hal meringankan dari Altaf. Di sisi lain, banyak hal yang memberatkan sehingga JPU menuntut Altaf dengan pidana hukuman mati.

"Hal-hal yang menjadikan pertimbangan dalam tuntutan pidana yaitu hal-hal yang memberatkan. Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan rasa kesedihan yang sangat mendalam terhadap pihak keluarga dari korban Muhammad Naufal Zidan, khususnya terhadap kedua orang tua korban," ujar JPU Alfa Dera dalam persidangan di PN Depok, Rabu (13/3).

Dera mengatakan perbuatan Altaf meresahkan masyarakat. Selain itu, aksi pembunuhan yang dilakukan Altaf sungguh sangat keji.

"Perbuatan terdakwa dilakukan sangat keji dan di luar batas perilaku sebagai seorang manusia. Terdakwa merupakan seorang mahasiswa aktif di universitas ternama di Indonesia yang seharusnya dapat memberikan contoh sikap perilaku yang baik di kalangan kehidupan bermasyarakat," jelasnya.

"Perbuatan Terdakwa telah meresahkan masyarakat, Terdakwa tidak merasa menyesal atas perbuatannya. Hal-hal yang meringankan, tidak ditemukan hal yang meringankan pada diri Terdakwa," tambahnya.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.....




(mea/mea)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork