Altafasalya Ardnika Basya (23) dihadapkan pada proses hukum atas pembunuhan juniornya, Muhammad Naufal Zidan. Tuntutan hukuman mati kini membayangi mahasiswa Universitas Indonesia (UI) itu.
Pembunuhan ini terjadi pada Rabu, 2 Agustus 2023. Altaf membunuh seniornya di tempat indekos di Jalan Palakali Raya, Kukusan, Beji, Depok.
Kasus ini terungkap setelah keluarga mencari Naufal yang tak kunjung berkabar. Saat dicek di dalam indekos, jasad Naufal ditemukan ada di bawah tempat tidur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polres Metro Depok melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Altaf pun ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan keji terhadap juniornya itu.
Altaf menusuk Naufal dengan tusukan pisau sebanyak 10 kali. Altaf rupanya menyiapkan pisau di dalam jok motor saat mengantar korban ke kosnya.
Mengaku Terjerat Pinjol
Altaf ternyata membunuh karena terjerat pinjol. Wakasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan mengatakan Altaf mengalami kerugian bermain kripto dan utang pinjol.
"Motif pelaku ini mengalami kerugian investasi kripto, termasuk utang pinjol. Karena dia (pelaku) didesak itu, dia berpikir menguasai barang-barang korban," kata Nirwan saat itu.
![]() |
Polisi menyebut Altaf mengalami kerugian puluhan juta rupiah akibat bermain investasi kripto. Altaf juga sempat berutang kepada korban.
"Rp 80 juta (rugi), pelaku ini bermain kripto itu main sana-sini, lalu ke pinjol, bukan pinjol aja. Kepada korban ada pinjam Rp 200 ribu dan sudah dikembalikan," ujar Nirwan.
Pengakuan Putus Asa Altaf
Saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Metro Depok, Sabtu, 5 Agustus 2023, Altaf mengaku tidak memiliki masalah dengan Naufal. Altaf mengaku terjerat pinjaman online (pinjol) sehingga berkeinginan menguasai harta Naufal.
"Saya tidak ada masalah dengan korban, tidak ada dendam. Karena saya sudah putus asa juga. Rencana baru muncul pas saya ngantar pulang di hari Rabu sebelum kejadian," kata Altaf.
Altaf menyebut dirinya sudah putus asa. Ia mengaku sudah mencoba berbagai cara untuk menyelesaikan permasalahan pinjol tersebut, namun hasilnya nihil.
"Saya sudah hopeless (tak punya harapan), Pak. Saya udah nggak nemu jalan yang terang untuk menyelesaikan masalah saya sendiri. Saya coba berbagai cara, terakhir ini," ujar Altaf.
Baca selanjutnya: Altaf dituntut hukuman mati....
Lihat juga Video: Saling Tanya Ganjar-Anies-Prabowo: Soal Pinjol, Internet, hingga Kurang Dokter
Altaf Dituntut Hukuman Mati
Altaf kini telah menjalani persidangan. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (13/3) kemarin, Altaf dituntut hukuman mati atas pembunuhan berencana tersebut.
Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan Altaf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP dalam pembunuhan tersebut.
"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Altafasalya Ardnika Basya bin Ari Armed oleh karena itu dengan pidana mati," kata JPU Alfa Dera, dalam persidangan di PN Depok, Rabu (13/3).
Tak Ada Hal Meringankan
JPU menilai tak ada hal meringankan dari Altaf, terdakwa pembunuh Naufal.
"Hal-hal yang meringankan, tidak ditemukan hal yang meringankan pada diri terdakwa," ujar Alfa.
Jaksa mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dalam tuntutan mati Altaf. Salah satunya yakni perbuatan Altaf di luar batas perilaku manusia.
"Hal-hal yang menjadikan pertimbangan dalam tuntutan pidana yaitu hal-hal yang memberatkan. Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan rasa kesedihan yang sangat mendalam terhadap pihak keluarga dari korban Muhammad Naufal Zidan khususnya terhadap kedua orang tua korban," ujar JPU Alfa Dera dalam persidangan.
"Perbuatan Terdakwa dilakukan sangat keji dan di luar batas perilaku sebagai seorang manusia. Terdakwa merupakan seorang mahasiswa aktif di universitas ternama di Indonesia yang seharusnya dapat memberikan contoh sikap perilaku yang baik di kalangan kehidupan bermasyarakat," jelasnya.