Mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Altafasalya Ardnika Basya (24) masih menjalani serangkaian pengadilan atas pembunuhan juniornya, Muhammad Naufal Zidan. Sidang tuntutan telah digelar dan Altaf dituntut dengan hukuman mati.
Seperti diketahui, Altaf membunuh Naufal di indekos di Jalan Palakali, Kukusan, Beji, Depok, pada 2 Agustus 2023. Jasad Naufal ditemukan di bawah tempat tidur dua hari kemudian atau 5 Agustus 2024.
Altaf saat itu sudah menyimpan pisau lipat di dalam jok motornya. Setelah tiba di kosan Zidan, Altaf mengambil pisau lipat dan memasukkannya ke saku celananya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya sempat ngobrol di dalam kamar kos itu. Altaf sempat berpura-pura hendak pulang, lalu mengeluarkan pisau lipat yang dibawanya dan menusukkan pisau ke badan Zidan.
Korban sempat melawan dengan cara menggigit tangan pelaku. Namun pelaku menikam leher dan dada korban berulang kali hingga akhirnya terjatuh. Pelaku kemudian pergi mencari plastik hingga kapur barus.
Pelaku pun memasukkan mayat korban ke plastik itu dan menyembunyikannya di bawah tempat tidur lalu menyebarkan kapur barus untuk menutupi bau amis darah. Pelaku juga mengambil barang-barang milik korban.
Waktu berlalu dan kini Altaf telah menjalani pengadilan. Dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Altaf dituntut jaksa dengan hukuman mati.
Respons Keluarga Korban
Tuntutan mati ini mendapatkan respons dari pihak keluarga korban. Keluarga korban berharap hakim menjatuhkan hukuman mati dalam sidang vonis nantinya.
"Kami sekeluarga berharap, semoga di vonis sidang putusan nanti sesuai dengan tuntutan yaitu pidana Hukuman mati," kata paman korban, Fais, saat dihubungi detikcom, Kamis (14/3).
Sebelumnya, Altaf mahasiswa UI dituntut hukuman pidana mati di kasus pembunuhan Muhammad Naufal. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, pada Rabu (13/3).
Tuntutan Hukuman Mati
Altafasalya Ardnika Basya dituntut hukuman mati atas pembunuhan Zidan. Altaf dinilai telah terbukti melakukan pembunuhan dengan perencanaan terlebih dulu.
"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Altafasalya Ardnika Basya bin Ari Armed oleh karena itu dengan pidana mati," ujar jaksa Alfa Dera, Rabu (13/3).
Jaksa penuntut umum (JPU) menilai tak ada hal meringankan dari Altaf. Di sisi lain, banyak hal yang memberatkan sehingga JPU menuntut Altaf dengan pidana hukuman mati.
"Hal-hal yang menjadikan pertimbangan dalam tuntutan pidana yaitu hal-hal yang memberatkan. Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan rasa kesedihan yang sangat mendalam terhadap pihak keluarga dari korban Muhammad Naufal Zidan, khususnya terhadap kedua orang tua korban," ujar JPU Alfa Dera dalam persidangan di PN Depok, Rabu (13/3).
Dera mengatakan perbuatan Altaf meresahkan masyarakat. Selain itu, aksi pembunuhan yang dilakukan Altaf sungguh sangat keji.
"Perbuatan terdakwa dilakukan sangat keji dan di luar batas perilaku sebagai seorang manusia. Terdakwa merupakan seorang mahasiswa aktif di universitas ternama di Indonesia yang seharusnya dapat memberikan contoh sikap perilaku yang baik di kalangan kehidupan bermasyarakat," jelasnya.
"Perbuatan Terdakwa telah meresahkan masyarakat, Terdakwa tidak merasa menyesal atas perbuatannya. Hal-hal yang meringankan, tidak ditemukan hal yang meringankan pada diri Terdakwa," tambahnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.....
Altaf Siapkan Pembelaan
Mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Altafasalya Ardnika Basya (24), dituntut hukuman mati atas pembunuhan juniornya, Muhammad Naufal Zidan. Pihak Altaf menilai jaksa keliru dalam tuntutannya.
"Kalau kami beranggapan hukum itu sangat objektif. Bahwasanya jaksa itu keliru dalam hal mengatakan Terdakwa tidak ada lagi hal-hal yang meringankan terhadap diri Terdakwa, seperti itu. Seolah-olah Terdakwa ini terlahir dari awal sampai sekarang itu sebagai pendosa besar, seperti itu kan," kata pengacara Altaf, Bagus S, saat dihubungi wartawan, Kamis (14/3).
Bagus menilai JPU keliru dalam mempertimbangkan tuntutannya. Jaksa dalam hal ini menuntut terdakwa Altaf dengan pidana maksimal, yakni hukuman mati.
"(Pasal) 340 itu kan menerapkan itu ada tiga opsi dalam hal tuntutannya, itu kan ada 20 tahun, seumur hidup, dan pidana mati. Ini adalah ancaman hukuman maksimal yang telah diterapkan terhadap diri Terdakwa," katanya.
Jaksa menilai tidak ada hal meringankan dari diri terdakwa. Padahal, menurutnya, terdakwa sudah bersikap sangat kooperatif sehingga hal itu sepatutnya menjadi pertimbangan jaksa dalam memberikan tuntutan.
"Padahal dalam proses persidangan ini sama sekali Terdakwa memang bersifat kooperatif, dalam hal untuk membuka proses penyelesaian di proses persidangan seperti itu. Tapi JPU menganggap bahwa dia tidak pernah bersikap mengakui kesalahannya, padahal itu ada dalam diri Terdakwa mengakui dan menyesali atas perbuatan tersebut," jelasnya.
Terkait tuntutan tersebut, pihak pengacara kini tengah menyiapkan pembelaan bagi Altaf. Sidang selanjutnya beragendakan pembacaan pledoi akan digelar Rabu, 20 Maret 2024, di PN Depok.
"Nanti kami akan menyiapkan pembelaan-pembelaan yang terbalik dengan tuntutan jaksa," katanya.
Bagus berharap majelis hakim memberikan keringanan hukuman bagi Altaf.
"Yang pada intinya memang kita mohon keringanan hukuman. Karena memang kita juga mengaku bahwa peristiwa itu ada, tapi tidak seperti yang disangkakan itu terhadap diri Terdakwa. Terlalu sadislah sekejam itu dituduhkan kepada Terdakwa sehingga seperti itu seolah-olah tidak ada lagi kebenaran dan kebaikan oleh Terdakwa," tuturnya.