Hanan Supangkat Minta KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Rabu Pekan Depan

Adrial akbar - detikNews
Kamis, 14 Mar 2024 10:56 WIB
Hanan Supangkat (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Hanan Supangkat tak menghadiri panggilan KPK sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo kemarin. Hanan meminta KPK menjadwal ulang pemeriksaan Rabu pekan depan.

"Tapi mengkonfirmasi ada suratnya tentu tidak mangkir, tapi memang ada suratnya dan mengonfirmasi nanti akan hadir hari Rabu, berati tanggal 20 Maret 2024," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (14/3/2024).

Ali mengatakan Hanan menyampaikan sedang berobat ke rumah sakit. Namun detail urusannya tidak dapat disampaikan.

"Dari suratnya sedang berobat ke RS, tapi detailnya tidak saya sampaikan karena terkait penyakit seseorang atau bahkan yang bersangkutan sakit," sebut Ali.

Ali mengatakan Hanan menyampaikan akan kooperatif dalam perkara ini. KPK, kata Ali, menunggu kehadiran Hanan untuk dikonfirmasi terkait beberapa hal.

"Suratnya memang yang bersangkutan menyatakan akan kooperatif hadir sehingga nanti kita tunggu kehadiran dari yang bersangkutan Pak Hanan Supangkat ini, untuk mengonfirmasi beberapa hal," ungkapnya.

Sebelumnya, KPK kembali memanggil Hanan Supangkat sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Hanan dipanggil Rabu (13/3) kemarin.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Hanan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Selain Hanan, KPK memanggil seorang aparatur sipil negara (ASN) bernama Agung Suganda.

"Hari ini (Rabu, 13/3) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi sebagai berikut: Hanan Supangkat (swasta), Agung Suganda (PNS)," kata Ali kepada wartawan, Rabu (13/3).

KPK Sita Belasan M

KPK juga telah menggeledah kediaman Hanan di Jakarta Barat pada Kamis (7/3). Dari penggeledahan itu, KPK menyita dokumen dan uang belasan miliar rupiah dari rumah pengusaha Hanan Supangkat.

"Diperoleh pula uang dalam bentuk tunai rupiah dan valas dengan besaran sekitar belasan miliar rupiah yang diduga ada kaitan langsung dengan perkara ini. Penyitaan dan analisis segera dilakukan," kata Ali.

Informasi yang diperoleh detikcom dari berbagai sumber menyebutkan total uang yang disita KPK adalah Rp 15 miliar.

Dalam kasus ini, SYL diketahui dijerat KPK dalam tiga perkara, yaitu dugaan tindak pidana pemerasan, gratifikasi, dan TPPU. Dua perkara awal, yaitu pemerasan dan gratifikasi, sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta dan masih berproses.

Simak juga 'KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Ahmad Sahroni Terkait TPPU SYL':






(ial/dwia)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork