Khofifah Absen Pemeriksaan KPK di Kasus Dana Hibah Jatim, Minta Jadwal Ulang

Khofifah Absen Pemeriksaan KPK di Kasus Dana Hibah Jatim, Minta Jadwal Ulang

Adrial akbar - detikNews
Jumat, 20 Jun 2025 13:59 WIB
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa (Faiq Azmi/detikJatim)
Jakarta -

Gubenur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa (KIP) tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur. Khofifah minta pemeriksaan dijadwalkan ulang.

"Saksi KIP tidak hadir, minta untuk dijadwalkan ulang," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (20/6/2025).

Budi menjelaskan Khofifah tidak datang memenuhi panggilan pemeriksaan karena tengah ada kegiatan lain. Namun belum Budi memerinci kapan penjadwalan ulang tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada keperluan lainnya," ujar Budi.

KPK Panggil Khofifah

Sebelumnya, KPK memanggil Khofifah untuk diperiksa di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. KPK juga turut memanggil Sekretaris DPW PKB Jawa Timur, Anik Maslachah.

ADVERTISEMENT

"Hari ini Jumat (20/6), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (20/6).

"KIP, Gubernur Jawa Timur," tambahnya.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

"Kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024 KPK menerbitkan sprindik terkait dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022," kata jubir KPK saat itu, Tessa Mahardhika, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 12 Juli 2024.

Tessa mengatakan total ada 21 tersangka yang ditetapkan KPK. Ke-21 tersangka itu terdiri atas 4 tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi.

"Bahwa dalam sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi," katanya.

Empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.

Simak juga Video 'Gubernur Khofifah Terbitkan SE Larang Diskriminasi Usia Rekrutmen Kerja':

(ial/whn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads