Altafasalya Ardnika Basya (23), telah menjalani sidang tuntutan di kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Naufal Zidan (19). Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Altaf hukuman mati atas pembunuhan berencana tersebut.
Sidang tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Cilodong, Jawa Barat, pada Rabu (13/3/2024). JPU menyatakan Altaf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP.
Atas segala pertimbangannya, JPU meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan hukuman mati terhadap Altaf.
"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Altafasalya Ardnika Basya bin Ari Armed oleh karena itu dengan pidana mati," kata JPU Alfa Dera, dalam persidangan di PN Depok, Rabu (13/3).
Tak Ada Hal Meringankan
JPU menilai tak ada hal meringankan dari Altaf, terdakwa pembunuh Naufal.
"Hal-hal yang meringankan, tidak ditemukan hal yang meringankan pada diri terdakwa," ujar Alfa.
Altaf Dinilai Keji
Jaksa mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dalam tuntutan mati Altaf. Salah satunya yakni perbuatan Altaf di luar batas perilaku manusia.
"Hal-hal yang menjadikan pertimbangan dalam tuntutan pidana yaitu hal-hal yang memberatkan. Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan rasa kesedihan yang sangat mendalam terhadap pihak keluarga dari korban Muhammad Naufal Zidan khususnya terhadap kedua orang tua korban," ujar JPU Alfa Dera dalam persidangan.
"Perbuatan terdakwa dilakukan sangat keji dan di luar batas perilaku sebagai seorang manusia. Terdakwa merupakan seorang mahasiswa aktif di Universitas ternama di Indonesia yang seharusnya dapat memberikan contoh sikap perilaku yang baik di kalangan kehidupan bermasyarakat," jelasnya.
Motif Pembunuhan
Altaf mengaku tidak memiliki masalah dengan korban yang juga juniornya itu. Dia mengaku membunuh korban lantaran putus asa terjerat pinjol.
Altaf menyebut dirinya tidak mempunyai harapan lagi. Ia mengaku sudah mencoba berbagai cara untuk menyelesaikan permasalahan pinjol tersebut, namun hasilnya nihil.
"Saya sudah hopeless (tak punya harapan), Pak. Saya udah nggak nemu jalan yang terang untuk menyelesaikan masalah saya sendiri. Saya coba berbagai cara, terakhir ini," ujar Altaf di Polres Depok, Sabtu (5/8/2023).
Baca di halaman selanjutnya: pembunuhan mahasiswa UI.....
Simak juga 'Kala Mahasiswa UI Dibunuh Senior, Ayah Korban Minta Pelaku Dihukum Mati':
(mea/dhn)