Menag: Kita Tak Pernah Larang Speaker Luar Masjid, Cuma Sarankan Waktunya

Menag: Kita Tak Pernah Larang Speaker Luar Masjid, Cuma Sarankan Waktunya

Dwi Rahmawati - detikNews
Rabu, 13 Mar 2024 17:28 WIB
Jakarta -

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan surat edaran Kementerian Agama (Kemenag) terkait pedoman penggunaan pengeras suara di masjid selama Ramadan yang ramai disentil Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah. Gus Yaqut menegaskan tak pernah melarang penggunaan pengeras suara.

"Kan jelas kita tidak pernah melarang pengeras suara. Tidak pernah melarang penggunaan pengeras suara. Kita cuma menyarankan dengan aturan-aturan supaya dalam waktu-waktu tertentu hanya menggunakan speaker dalam, tidak menggunakan speaker luar," kata Yaqut di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Yaqut menjelaskan anjuran tersebut mengingat masyarakat di Indonesia yang hidup dalam keberagaman. Ia mengatakan suara speaker yang dibunyikan terlalu keras bisa mengganggu orang lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita hidup dalam negara yang heterogen, dalam negara yang majemuk, kita dituntut saling menghargai satu dengan yang lain. Jangankan berbeda agama, dalam satu agama pun bisa jadi suara speaker yang terlalu keras, suara speaker yang terlalu keras, jangan dipelintir ya, suara speaker terlalu keras bisa mengganggu yang lain," kata Yaqut.

Dia berharap rasa toleransi ini juga membuat suasana Ramadan semakin dapat dirasakan dalam menjalankan ibadah. Dia meminta imbauan penggunaan speaker dalam masjid saat menjalankan salat Tarawih tak disalahartikan.

ADVERTISEMENT

"Maka kita atur supaya suara speaker itu, apalagi yang dilantunkan itu ayat suci, yang dilantunkan itu selawat Nabi terdengar lebih syahdu dan lebih terasa bagaimana menyemarakkan Ramadannya," tutur Yaqut.

"Itu sih sebenarnya aturan yang kita buat. Jadi bukan melarang, jadi kalau ada ustaz siapa itu namanya, lupa saya, yang melintir-melintir katanya melarang penggunaan speaker gitu, nggak ada," imbuhnya.

Adapun dikutip dari SE Menag Nomor 5 Tahun 2022, berikut ini ketentuan tata cara penggunaan pengeras suara di masjid dan musala selama bulan Ramadan yang salah satunya tempat tarawih dan tadarus:

"Penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarus Al-Qur'an menggunakan Pengeras Suara Dalam"

(dwr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads