Saling Balas Kemenag-Gus Miftah soal Pembatasan Speaker Masjid

Saling Balas Kemenag-Gus Miftah soal Pembatasan Speaker Masjid

Matius Alfons Hutajulu - detikNews
Selasa, 12 Mar 2024 08:19 WIB
Gus Miftah dalam acara Konser Indonesia Maju bareng Gus Miftah dan Denny Caknan di Blora Blora, Minggu dini hari (31/12/2023).
Gus Miftah (Achmad Niam Jamil/detikJateng)
Jakarta -

Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah menyampaikan ceramah soal pembatasan speaker masjid saat tampil di Bangsri, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur. Saling balas antara Kementerian Agama (Kemenag) dan Gus Miftah pun terjadi terkait aturan pembatasan pengeras suara di masjid selama Ramadan.

Dalam video yang beredar di media sosial, Gus Miftah memprotes imbauan tadarusan tak boleh menggunakan speaker. Dia pun membandingkan dengan acara dangdutan yang bisa berlangsung hingga pukul 1 pagi.

Kemenag Sebut Gus Miftah Gagal Paham

Kemenag menyebut Gus Miftah gagal paham lantaran membandingkan imbauan penggunaan speaker itu dengan dangdutan yang menurutnya tidak dilarang bahkan hingga pukul 1 pagi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Gus Miftah tampak asbun dan gagal paham terhadap surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Karena asbun dan tidak paham, apa yang disampaikan juga serampangan, tidak tepat," tegas juru bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, dalam keterangannya seperti dikutip detikcom dari situs kemenag.go.id, Senin (11/3/2024).

"Sebagai penceramah, biar tidak asbun dan provokatif, baiknya Gus Miftah pahami dulu edarannya. Kalau nggak paham juga, bisa nanya agar mendapat penjelasan yang tepat. Apalagi membandingkannya dengan dangdutan, itu jelas tidak tepat dan salah kaprah," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Diketahui, Kementerian Agama pada 18 Februari 2022 menerbitkan Surat Edaran Nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Edaran ini bertujuan mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam syiar di tengah masyarakat yang beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.

Edaran ini, mengatur tentang penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar. Salah satu poin edaran tersebut mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan, baik dalam pelaksanaan salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, maupun tadarus Al-Qur'an menggunakan pengeras suara dalam.

"Edaran ini tidak melarang menggunakan pengeras suara. Silakan tadarus Al-Qur'an menggunakan pengeras suara untuk jalannya syiar. Untuk kenyamanan bersama, pengeras suara yang digunakan cukup menggunakan speaker dalam," tegas Anna Hasbie.

"Ini juga bukan edaran baru, sudah ada sejak 1978 dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978. Di situ juga diatur bahwa saat Ramadan, siang dan malam hari, bacaan Al-Qur'an menggunakan pengeras suara ke dalam," jelasnya.

Anna menambahkan edaran ini dibuat tidak untuk membatasi syiar Ramadan. Tadarus, Tarawih, dan qiyamullail selama Ramadan, menurut dia, justru sangat dianjurkan.

"Kalau suaranya terlalu keras, apalagi antar-masjid berdekatan, suaranya justru saling bertabrakan dan menjadi kurang syahdu. Kalau diatur, insyaallah menjadi lebih syahdu, lebih enak didengar, dan jika sifatnya ceramah atau kajian juga lebih mudah dipahami," tandasnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Lihat juga Video: Menyambut Tarawih Pertama di Masjid Seribu Tiang Jambi

[Gambas:Video 20detik]



Gus Miftah Minta Kemenag Jangan Baper

Gus Miftah menilai Kemenag terlalu baper dengan ceramahnya soal pembatasan speaker masjid. Gus Miftah menyebut dia tak pernah menyebut Kemenag.

"Kemenag RI makanya jangan baper, suruh saja lihat pidato Abah, ada nggak ditujukan kepada Kemenag? Kan nggak ada? Kenapa jadi baper dengan mengatakan Abah asbun?" kata Gus Miftah kepada wartawan, Senin (11/3/2024).

Gus Miftah tegas mengatakan tidak ada sama sekali berceramah dengan penyebutan surat edaran Kemenag RI. Menurutnya, yang menyarankan soal pembatasan speaker bukan hanya dari Kemenag.

"Jadi sekali lagi saya tegaskan, Gus Miftah tidak pernah menyebut surat edaran Kemenag RI terkait dengan pengeras suara, karena yang menyarankan soal pembatasan speaker tersebut bukan hanya Menteri Agama," ujar Gus Miftah.

Gus Miftah menyarankan, demi syiar Ramadan, penggunaan speaker harus tetap dilakukan demi mengembalikan suasana Ramadan pada jaman orang tua dahulu. Namun, dia tetap mendorong adanya batasan-batasan dalam penggunaan speaker.

"Ya tapi tetap semua harus ada batasnya dalam penggunaan speaker, katakanlah sampai jam 10 malam pakai speaker luar. Kemeriahan Ramadan itu harus dikembalikan seperti masa kecil orang tua kita dulu, jadi nuansa Ramadan itu terasa," tuturnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads