Imam Besar Istiqlal Respons SE Menag soal Speaker Masjid: Ambil Hikmahnya

Imam Besar Istiqlal Respons SE Menag soal Speaker Masjid: Ambil Hikmahnya

Wildan Noviansah - detikNews
Selasa, 12 Mar 2024 20:30 WIB
Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar (Dwi-detikcom)
Foto: Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar (Dwi-detikcom)
Jakarta -

Imam Besar Masjid Istiqlal KH Nasaruddin Umar menanggapi surat edaran Kementerian Agama terkait aturan pembatasan pengeras suara di masjid selama Ramadan yang sebelumnya ramai disentil Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah. Nasaruddin Umar mengatakan aturan tersebut dibuat untuk kemaslahatan semua umat.

"Itu kan himbauan, kita mendapatkan informasi ada edaran sebagai suatu himbauan bukan sebagai satu kewajiban yang mutlak dilakukan. Biasanya pemerintah menghimbau ada hal-hal yang diperhatikan secara makro," kata Nasaruddin di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Selasa (12/3/2024).

Nasaruddin meminta semua pihak mengambil sisi positif dari aturan yang ada. Dia mengatakan aturan tersebut dibuat demi kemaslahatan semua umat di lingkungan masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi bagi saya memang kemaslahatan umat saya kira itu kita ambil sisi positifnya, tapi pada saat tertentu dan di lokasi tertentu. Mungkin juga ada kekhususan karena ini sifatnya himbauan yang belum merupakan suatu peraturan yang mau tidak mau harus diikuti," jelasnya.

Nasaruddin menambahkan, masjid Istiqlal sendiri menggunakan pengeras suara luar saat mengumandangkan adzan. Namun beralih ke pengeras suara saat acara lainnya.

ADVERTISEMENT

"Kita memang di Istiqlal azannya keluar tapi untuk yang lainnya ke dalam. Karena di sini ada istana, kantor-kantor di tengah perkantoran. Istiqlal berada tidak di tengah masyarakat tapi di tengah perkantoran jadi azannya diperdengarkan keluar dengan tarhimnya. Tapi ceramahnya tidak karena dalam Istiqlal bisa menampung sampai 300 ribu orang," jelasnya

Nasaruddin menilai, surat edaran Menag dibuat untuk menghormati masyarakat lainnya. Dia tidak membenarkan jika penggunaan pengeras suara luar selama 24 jam non stop yang nantinya akan merugikan orang lain.

"Kita mengambil hikmahnya bahwa kita juga tidak membayangkan bahwa ada masjid sampai 24 jam atas nama ramadan tidak pernah tidur padahal ada orang yang istirahat. Saya kira ada waktu tertentu lah ditetapkan jangan sampai nanti 24 jam itu menggaung ada anak-anak kecil yang baru lahir, ada orang sakit yang perlu istirahat ada juga pekerja siang yang memerlukan istirahat malam kemudian juga mungkin ada rumah sakti di sampingnya," jelasnya.

Dikutip dari SE Menag Nomor 5 Tahun 2022, berikut ini ketentuan tata cara penggunaan pengeras suara di masjid dan musala selama bulan Ramadan salah satunya soal tarawih dan tadarus, berikut bunyinya:

Penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur'an menggunakan Pengeras Suara Dalam.

Kemenag Sebut Gus Miftah Asbun

Kementerian Agama (Kemenag) sebelumnya menyoroti ceramaah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah di Bangsri, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur, beberapa hari lalu, lantaran mengkritisi surat edaran Kemenag terkait imbauan menggunakan speaker dalam selama Ramadan. Kemenag menyebut Gus Miftah gagal paham lantaran membandingkan imbauan penggunaan speaker itu dengan dangdutan yang menurutnya tidak dilarang bahkan hingga jam 01.00 pagi.

"Gus Miftah tampak asbun dan gagal paham terhadap surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musalla. Karena asbun dan tidak paham, apa yang disampaikan juga serampangan, tidak tepat," tegas Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie dalam keterangannya seperti dikutip detikcom dari situs kemenag.go.id, Senin (11/3).

"Sebagai penceramah, biar tidak asbun dan provokatif, baiknya Gus Miftah pahami dulu edarannya. Kalau nggak paham juga, bisa nanya agar mendapat penjelasan yang tepat. Apalagi membandingkannya dengan dangdutan, itu jelas tidak tepat dan salah kaprah," sambungnya.

Menurut Anna Hasbie, Kementerian Agama pada 18 Februari 2022 menerbitkan Surat Edaran Nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Edaran ini bertujuan mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam syiar di tengah masyarakat yang beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.

Edaran ini, lanjut dia, mengatur tentang penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar. Salah satu poin edaran tersebut mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan, baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur'an menggunakan Pengeras Suara Dalam.

"Edaran ini tidak melarang menggunakan pengeras suara. Silakan Tadarrus Al-Qur'an menggunakan pengeras suara untuk jalannya syiar. Untuk kenyamanan bersama, pengeras suara yang digunakan cukup menggunakan speaker dalam," tegas Anna Hasbie.

"Ini juga bukan edaran baru, sudah ada sejak 1978 dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978. Di situ juga diatur bahwa saat Ramadan, siang dan malam hari, bacaan Al-Qur'an menggunakan pengeras suara ke dalam," jelasnya.

Anna menambahkan edaran ini dibuat tidak untuk membatasi syiar Ramadan. Giat tadarrus, tarawih, dan qiyamul-lail selama Ramadan, menurut dia, justru sangat dianjurkan.

"Kalau suaranya terlalu keras, apalagi antar masjid saling berdekatan, suaranya justru saling bertabrakan dan menjadi kurang syahdu. Kalau diatur, insya Allah menjadi lebih syahdu, lebih enak didengar, dan jika sifatnya ceramah atau kajian juga lebih mudah dipahami," tandasnya.

(wnv/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads