Celurit Panjang Saksi Bisu Tawuran Maut di Mampang

Taufiq Syarifudin - detikNews
Jumat, 08 Mar 2024 07:16 WIB
Foto: Penampakan barang bukti dalam tawuran maut di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan (Taufiq Syarifudin/detikcom)
Jakarta -

Polisi menangkap empat anak di bawah umur yang terlibat dalam tawuran maut di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Tawuran tersebut menewaskan seorang pemuda inisial SA (20).

Tawuran tersebut terjadi di Jalan Bangka 9 Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu (3/3). Awalnya, polisi mendapatkan laporan adanya orang meninggal diduga akibat pengeroyokan.

Namun, dari hasil penyelidikan polisi, korban ternyata tewas akibat tawuran. Polisi mengungkapkan korban terlibat dalam aksi tawuran tersebut.

Barang Bukti Celurit-Batu Bata

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti senjata tajam hingga batu bata yang digunakan untuk tawuran. Di antaranya adalah senjata tajam jenis celurit.

"Barang bukti 2 bilah celurit, ada kendaraan yang diambil para pelaku juga," kata Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Y Kanitero, kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (7/3).

Polisi menangkap 4 pelaku tawuran yang menewaskan pemuda di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan (Taufiq Syarifudin/detikcom)

Selain itu, polisi menyita barang bukti lainnya yang digunakan untuk tawuran. Termasuk, ponsel yang digunakan untuk janjian tawuran turut disita polisi.

"(Barang bukti) dua bata merah, satu besi, pakaian, dan alat komunikasi untuk melakukan janjian," imbuhnya.


Empat Tersangka Ditangkap

Polisi melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut dan menangkap empat orang tersangka. Keempatnya adalah DR, FR, RI, dan MRF yang berusia di bawah umur.

"Awalnya tim berhasil amankan anak MRF, selalu pemilik akun, dikembangkan lagi bahwa pemilik akun tahu lawannya siapa, tiga hari kami lakukan pengembangan dan berhasil amankan empat anak, dua anak pelaku anak sebabkan korban meninggal (DR dan FR), dan dua lagi admin medsos dua sekolah," kata Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Kanitero di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (7/3/2024).

Akibat perbuatan itu, keempat pelaku dikenai Pasal 355 KUHP subsider Pasal 170 KUHP, lebih subsider Pasal 353 KUHP, Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....

Simak juga 'Saat 6 Pelajar Jadi Tersangka Tawuran Maut di Jalur Pantura':






(mea/lir)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork