Celurit Panjang Saksi Bisu Tawuran Maut di Mampang

Celurit Panjang Saksi Bisu Tawuran Maut di Mampang

Taufiq Syarifudin - detikNews
Jumat, 08 Mar 2024 07:16 WIB
Penampakan barang bukti dalam tawuran maut di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan
Foto: Penampakan barang bukti dalam tawuran maut di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan (Taufiq Syarifudin/detikcom)
Jakarta -

Polisi menangkap empat anak di bawah umur yang terlibat dalam tawuran maut di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Tawuran tersebut menewaskan seorang pemuda inisial SA (20).

Tawuran tersebut terjadi di Jalan Bangka 9 Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu (3/3). Awalnya, polisi mendapatkan laporan adanya orang meninggal diduga akibat pengeroyokan.

Namun, dari hasil penyelidikan polisi, korban ternyata tewas akibat tawuran. Polisi mengungkapkan korban terlibat dalam aksi tawuran tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Barang Bukti Celurit-Batu Bata

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti senjata tajam hingga batu bata yang digunakan untuk tawuran. Di antaranya adalah senjata tajam jenis celurit.

"Barang bukti 2 bilah celurit, ada kendaraan yang diambil para pelaku juga," kata Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Y Kanitero, kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (7/3).

ADVERTISEMENT
Polisi menangkap 4 pelaku tawuran yang menewaskan pemuda di Mampang Prapatan, Jakarta SelatanPolisi menangkap 4 pelaku tawuran yang menewaskan pemuda di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan (Taufiq Syarifudin/detikcom)

Selain itu, polisi menyita barang bukti lainnya yang digunakan untuk tawuran. Termasuk, ponsel yang digunakan untuk janjian tawuran turut disita polisi.

"(Barang bukti) dua bata merah, satu besi, pakaian, dan alat komunikasi untuk melakukan janjian," imbuhnya.


Empat Tersangka Ditangkap

Polisi melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut dan menangkap empat orang tersangka. Keempatnya adalah DR, FR, RI, dan MRF yang berusia di bawah umur.

"Awalnya tim berhasil amankan anak MRF, selalu pemilik akun, dikembangkan lagi bahwa pemilik akun tahu lawannya siapa, tiga hari kami lakukan pengembangan dan berhasil amankan empat anak, dua anak pelaku anak sebabkan korban meninggal (DR dan FR), dan dua lagi admin medsos dua sekolah," kata Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Kanitero di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (7/3/2024).

Akibat perbuatan itu, keempat pelaku dikenai Pasal 355 KUHP subsider Pasal 170 KUHP, lebih subsider Pasal 353 KUHP, Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....

Simak juga 'Saat 6 Pelajar Jadi Tersangka Tawuran Maut di Jalur Pantura':

[Gambas:Video 20detik]




Janjian Tawuran di Medsos

David memastikan korban tewas terlibat dalam tawuran tersebut. Hal ini dipastikan dari sejumlah fakta berdasarkan rekaman CCTV dan saksi di sekitar tempat kejadian.

"Ini tawuran antara dua kelompok. Saat itu kami belum tahu siapa mereka, tapi telah dipastikan itu tawuran melibatkan dua kelompok," katanya.

"Didapati salah satu kelompok lewat media sosial, satu kelompok yang melakukan tawuran di TKP di Jalan Bangka 9 Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dengan akun Instagram," tambahnya.

Sebelumnya, diketahui bahwa ada barang yang diambil dari korban oleh pelaku. Namun pihak kepolisian memastikan tawuran itu melibatkan dua sekolah setara SMP di Jakarta Selatan.

ilustrasi tawuranFoto: Ilustrasi oleh Mindra Purnomo


Dua Orang Admin Medsos Provokatif

Polisi menyebutkan dua dari empat pelaku tawuran maut di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, adalah admin media sosial. Keduanya memprovokasi lawan untuk tawuran lewat komunikasi di Instagram.

Sebanyak dua admin medsos itu adalah MRF dan RI. MRF lebih dulu diketahui lewat penelusuran daring oleh oleh Polsek Mampang Prapatan. Ia pun langsung ditangkap di kediamannya.

"Ada empat tersangka, dua di antaranya adalah admin medsos. Salah satunya adalah admin IGMTSJAMIYATULHUDAJAKARTA," kata Kapolsek Kompol David di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (7/3).

detikcom mencoba menelusuri akun Instagram yang disebut Kompol David pada Kamis (7/3/2024), namun akun itu sudah hilang. Akun dengan nama pengguna IGMTSJAMIYATULHUDAJAKARTA tidak ada lagi Instagram.

Halaman 2 dari 2
(mea/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads