KPK menyita uang Rp 15 miliar rupiah dalam penggeledahan rumah pengusaha Hanan Supangkat terkait kasus TPPU mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Tak cukup satu mesin uang untuk menghitung uang belasan miliar itu.
Sebagaimana diketahui, Hanan Supangkat telah diperiksa KPK sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Hanan juga dicecar perihal dugaan proyek pekerjaannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
KPK pun menggeledah rumah Hanan Supangkat selama 7,5 jam. Saat keluar dari rumah Hanan Supangkat, tim KPK membawa empat buah koper dengan label 'segel KPK'. Tak hanya itu, penyidik juga membawa sebuah boks yang sudah ditutup rapat dengan pita perekat.
KPK diketahui masuk rumah Hanan untuk menggeledah pukul 21.00 WIB Rabu (6/3). Terlihat 12 petugas KPK yang datang ke lokasi. Penyidik KPK keluar dari rumah Hanan pukul 04.30 WIB Kamis (7/3).
Berapa mesin hitung uang dibutuhkan? Baca halaman selanjutnya.
Lihat juga Video: Habiburokhman Minta KPK Hati-hati Respons Laporan ke Ganjar
(rdp/lir)