Mafia sabu bernama Murtala (42) kembali ditangkap aparat penegak hukum terkait peredaran narkoba. Murtala pernah dipenjara terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkoba.
"MT (Murtala) ini adalah residivis kasus narkoba, yang sebelumnya pernah ditangkap dan ditahan juga dalam kasus TPPU narkoba," kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (6/3/2024).
Kali ini, Murtala ditangkap setelah Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat mengembangkan kasus peredaran narkoba jaringan Malaysia-Aceh-Medan-Jakarta. Polisi menyebut Murtala merupakan dalang dalam jaringan narkoba internasional ini.
"Kemudian dari pengungkapan Saudara MT ini sebagai otak intelektual dari kelompok ini atau bandar besarnya," ujar dia.
Murtala ditangkap bersama pria berinisial MR (42). Saat itu polisi menggeledah gudang penyimpanan narkotika jenis sabu di sebuah klaster perumahan di Taman Sari, Tanjung Sari, Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Tak tanggung-tanggung, 1 kuintal sabu disita dari tangan Murtala dan MR. Selain Murtala dan MR, polisi menangkap 5 orang lain yaitu WP, RD, SD (44), AN (42), dan ML.
"Kemudian tim berhasil kembali menangkap yang bersangkutan dengan barang bukti 6 boks kontainer plastik warna merah berisi 100 paket narkotik jenis sabu dengan berat 100 kg," kata dia.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 131 ayat (1) UU RI 35/2009 tentang Narkotika. Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
(jbr/dhn)