Potret 110 Kg Sabu Bertumpuk-tumpuk Disita dari Gembong Narkoba Murtala

Potret 110 Kg Sabu Bertumpuk-tumpuk Disita dari Gembong Narkoba Murtala

Wildan Noviansah - detikNews
Rabu, 06 Mar 2024 10:55 WIB
Polisi menyita 110 kilogram sabu dari jaringan gembong narkoba Murtala Cs.
Polisi menyita 110 kilogram sabu dari jaringan gembong narkoba Murtala cs. (Wildan Noviansah/detikcom)
Jakarta -

Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap gembong narkoba Murtala cs. Dari tangan Murtala Cs, disita barang bukti sabu seberat 110 kilogram.

Barang bukti tersebut digelar dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (6/3/2024). Sabu 110 kilogram itu dibungkus dalam kemasan teh China.

Ratusan kilogram sabu tersebut disusun bertumpuk di atas meja. Polisi juga menyita sejumlah koper wadah sabu tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gembong Murtala Ditangkap

Jaringan ini terungkap dalam penyelidikan polisi sejak Oktober 2023 sampai Januari 2024. Total barang bukti narkoba yang disita polisi dari jaringan ini adalah 110 kilogram.

Dalam kasus ini, polisi menangkap tujuh tersangka, yakni SD (44), AN (42), MR (42), MT atau Murtala (42), ML (29), WP (24), dan RD (22). Jaringan internasional Malaysia-Aceh-Jakarta ini dikendalikan oleh bandar Murtala.

ADVERTISEMENT
Polres Metro Jakarta Barat menggelar konferensi pers pengungkapan jaringan internasional narkoba.Polres Metro Jakarta Barat menggelar konferensi pers pengungkapan jaringan internasional narkoba. (Wildan Noviansah/detikcom)

Awalnya, polisi menangkap dua tersangka, yakni WP dan RP, dengan barang bukti 1 kilogram sabu. Dari situ, polisi melakukan pengembangan setelah mendapatkan informasi adanya transaksi narkotika jenis sabu di rest area Travoy Km 65A Kelurahan Tanah Raja, Kecamatan Sei Rampah, Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

"Kemudian tim berangkat ke sana dipimpin Kasat Reskrim Narkoba AKBP Indrawienny Panjiyoga bersama Kanit 3 Iptu Alva kemudian diamankan dua orang laki-laki, yaitu ST (44) dan AN (42), dengan barang bukti 5 paket sabu dengan berat 5 kilogram," kata Suyudi.

ST dan AN kemudian 'bernyanyi'. Mereka menyebutkan adanya gudang narkoba di Cluster Gebang, Kelurahan Taman Sari, Medan, Sumut. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menangkap dua pelaku lainnya, yakni MR dan MT atau Murtala.

"MT ini adalah residivis kasus narkoba yang sebelumnya pernah ditahan dan ditangkap juga dalam kasus TPPU narkotika, kemudian tim berhasil menangkap kembali yang bersangkutan," jelasnya.

Dari penangkapan Murtala ini, polisi menyita 6 boks kontainer berisi 100 paket sabu dengan berat 100 kilogram.

"Dari pengungkapan Saudara MT ini sebagai otak intelektual dari kelompok ini atau bandar besarnya, dapat diungkap atau diamankan Tersangka ML di warung kopi Jalan Tanah Merdeka, Kelurahan Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur," paparnya.

Simak juga Video: Pelaku Jambret di Kelapa Gading Konsumsi Sabu Sebelum Beraksi

[Gambas:Video 20detik]




(mea/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads