Polisi: Murtala Otak Intelektual 110 Kg Sabu Jaringan Malaysia

Polisi: Murtala Otak Intelektual 110 Kg Sabu Jaringan Malaysia

Wildan Noviansah - detikNews
Rabu, 06 Mar 2024 11:11 WIB
Polres Metro Jakarta Barat menggelar konferensi pers pengungkapan jaringan internasional narkoba.
Foto: Polres Metro Jakarta Barat menggelar konferensi pers pengungkapan jaringan internasional narkoba. Salah satunya bandar sabu, Murtala (kedua dari kiri) (Wildan Noviansah/detikcom)
Jakarta -

Mafia sabu bernama Murtala (42) kembali ditangkap aparat penegak hukum terkait peredaran narkoba. Murtala pernah dipenjara terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkoba.

"MT (Murtala) ini adalah residivis kasus narkoba, yang sebelumnya pernah ditangkap dan ditahan juga dalam kasus TPPU narkoba," kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (6/3/2024).

Kali ini, Murtala ditangkap setelah Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat mengembangkan kasus peredaran narkoba jaringan Malaysia-Aceh-Medan-Jakarta. Polisi menyebut Murtala merupakan dalang dalam jaringan narkoba internasional ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian dari pengungkapan Saudara MT ini sebagai otak intelektual dari kelompok ini atau bandar besarnya," ujar dia.

Murtala ditangkap bersama pria berinisial MR (42). Saat itu polisi menggeledah gudang penyimpanan narkotika jenis sabu di sebuah klaster perumahan di Taman Sari, Tanjung Sari, Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).

ADVERTISEMENT

Tak tanggung-tanggung, 1 kuintal sabu disita dari tangan Murtala dan MR. Selain Murtala dan MR, polisi menangkap 5 orang lain yaitu WP, RD, SD (44), AN (42), dan ML.

"Kemudian tim berhasil kembali menangkap yang bersangkutan dengan barang bukti 6 boks kontainer plastik warna merah berisi 100 paket narkotik jenis sabu dengan berat 100 kg," kata dia.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 131 ayat (1) UU RI 35/2009 tentang Narkotika. Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Sekilas tentang Murtala

Untuk diketahui, Murtala Ilyas adalah gembong narkoba yang divonis 19 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bireuen, Aceh terkait kasus TPPU. Dalam persidangan yang berlangsung Jumat 28 Juli 2017, majelis hakim juga memutuskan barang bukti uang yang total jumlahnya sebanyak Rp 144 miliar dirampas untuk negara.

Tak terima, Murtala kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Setelah melalui persidangan, hakim mengurangi hukumannya menjadi tiga tahun penjara. Hakim juga memvonis uang sebanyak Rp 144 miliar dikembalikan untuk Murtala.

Kasus itu berlanjut hingga ke tingkat kasasi. Hakim Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan PT Banda Aceh dan menghukum Murtala dengan hukuman 8 tahun penjara. Selain itu, dalam sidang juga diputuskan barang bukti uang Rp 144 miliar serta harta bergerak lainnya dirampas untuk negara.

Selama menjalani persidangan, Murtala mendekam di Rutan Bireuen, Aceh. Pada Juli 2018 lalu, dia dipindahkan ke Lapas Banda Aceh. Murtala sendiri ditangkap pada 19 November 2016 di Medan, saat hendak berangkat ke Malaysia

Halaman 3 dari 2
(jbr/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads